Berita Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Pencopet Beraksi saat Debat Cawapres, Kelabui Petugas Pakai ID Pers Palsu

kawanan pencopet menyamar sebagai wartawan dengan mengenakan ID Pers palsu guna mengelabui penjagaan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi Pencopet --- Komplotan pencopet yang beraksi saat debat calon wakil presiden (Cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024) malam, ditangkap kepolisian. (Foto Ilustrasi) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Komplotan pencopet yang beraksi saat debat calon wakil presiden (Cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024) malam, ditangkap kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kawanan pencopet menyamar sebagai wartawan dengan mengenakan ID Pers palsu guna mengelabui penjagaan.

Komplotan pencopet ini beraksi saat korban yang juga merupakan wartawan, saat itu tengah berdesak-desakan meliput narasumber usai debat Cawapres di area JCC.

"Kemudian pada saat situasi ramai, korban pada saat itu mengecek handphone yang ada di kantongnya, ternyata handphonenya sudah hilang, yaitu handphone jenis Samsung A70," ujar Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2024).

BERITA VIDEO : COPET NYAMAR JADI IBU-IBU PEMBURU BAJU LEBARAN DI TANAH ABANG

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak tiga orang yaitu tersangka A, TB, dan, GY," kata Wira.

"Dari para ketiga tersebut, bahwa mereka masuk ke dalam area itu dengan menggunakan name tag pers palsu. Ini sudah kami sita," lanjutnya.

BERITA VIDEO : SHYALIMAR MALIK DAN SUAMI PUJI KESABARAN PRABOWO SUBIANTO DALAM DEBAT CAPRES

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain atau tidak.

Juga dari mana pelaku mendapatkan ID pers tersebut dan apakah terlibat pencurian di tempat lainnya.

"Mudah-mudahan bisa kami kembangkan ke kejadian lainnya atau TKP lainnya terkait dengan kartu pers," tutur dia.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved