Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Tutup saat Libur Nasional Mulai Kamis Ini, Begini Ketentuannya

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 12 sampai 13 Februari 2024.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @tmcrestrobekasikab
Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru Imlek maka layanan perpanjangan SIM di Satpas Prototype Satlantas Polres Metro Bekasi libur mulai hari Kamis, tanggal 8 Februari 2024 ini sampai dengan Minggu, tanggal 11 Februari 2024 mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASILayanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi diliburkan sementara dalam rangka libur nasional Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.

Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru Imlek maka layanan perpanjangan SIM di Satpas Prototype Satlantas Polres Metro Bekasi libur mulai hari Kamis, tanggal 8 Februari 2024 ini sampai dengan Minggu, tanggal 11 Februari 2024 mendatang.

Layanan perpanjangan SIM oleh Satlantas Polres Metro Bekasi kembali buka pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024 mendatang.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 11 Februari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 sampai dengan 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpajangan SIM pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner ditutup sementara karena sedang dilakukan perbaikan jaringan serta upgrade perangkat.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Libur Nasional, Layanan Perpanjangan SIM di Kota Bekasi Hari Kamis Ini Diliburkan, Simak Aturannya

Baca juga: Respon Kondisi Politik Jelang Pemilu 2024, Civitas Academica Undip: Indonesia Darurat Demokrasi

Baca juga: Dari Rekaman CCTV Terungkap, Kekasih Tamara Tyasmara Ada di Lokasi Kejadian Saat Dante Berenang

Baca juga: Tak Ingin Siswa Belajar di Lantai, DPRD Kabupaten Bekasi Minta Disdik Punya Bank Mebel

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang, kecuali pada libur Nasional atau libur cuti bersama.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved