Pemkab Bekasi

Mulai Hari Ini, ASN Pemkab Bekasi Wajib Salat Berjemaah dan Bawa Al-Qur’an untuk Pengajian di Kantor

Pemkab Bekasi berkomitmen membangun aparatur sipil Negara (ASN) yang religius dan berintegritas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Humas Pemkab Bekasi
SURAT EDARAN - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan edaran mewajiblan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan salat berjemaah dan mengikuti pengajian rutin.

Surat edaran itu dikeluarkan oleh Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menjelaskan, Pemkab Bekasi berkomitmen membangun aparatur sipil Negara (ASN) yang religius dan berintegritas.

Upayanya ialah menginstruksikan pelaksanaan pengajian rutin serta kewajiban salat berjemaah bagi ASN muslim di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, sekaligus pembinaan mental spiritual ASN.," kata Ida Farida pada Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo

Baca juga: NGERI! Oknum TNI Umbar Tembakan di Bank BRI Gowa, Nasabah Panik Berhamburan

Baca juga: Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar

Menurutnya, ASN di Kabupaten Bekasi tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga harus menjadi teladan dalam pengamalan nilai-nilai agama.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa seluruh ASN muslim wajib mengikuti pengajian rutin setiap Jumat pagi pukul 07.30 sampai 08.00 di Masjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi

“Kegiatan ini mulai berlaku pada Jumat, 26 September 2025. Setiap peserta diwajibkan membawa Al-Qur’an dan perlengkapan ibadah masing-masing,” katanya.

Tidak hanya itu, Ida menegaskan bahwa perangkat daerah yang berkantor di luar komplek perkantoran, seperti kecamatan, kelurahan/desa, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD), juga wajib melaksanakan pengajian serupa secara serentak di lingkungan kantor masing-masing.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh ASN, tanpa terkecuali, mendapat pembinaan yang sama.
Selain pengajian, kebijakan ini juga mengatur kewajiban pelaksanaan sholat berjamaah.

ASN laki-laki yang bertugas di komplek perkantoran Pemkab diwajibkan melaksanakan salat Zuhur dan Asar secara berjemaah tepat waktu di Masjid Nurul Hikmah. 

“Bagi instansi di luar komplek, salat berjemaah dilaksanakan di masjid atau musala terdekat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ida meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengambil peran aktif. Ia menekankan bahwa pimpinan OPD harus mengimbau, mengarahkan, dan memastikan pegawainya benar-benar mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.  

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi instruksi yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan kami ingin memastikan program ini berjalan baik di semua lini pemerintahan,” ujarnya.

Ida menegaskan bahwa pelaksanaan pengajian dan salat berjemaah bukan hanya rutinitas, melainkan bagian dari upaya besar Pemkab Bekasi dalam mencetak ASN yang kuat secara spiritual dan moral.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved