Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Tutup saat Libur Nasional Mulai Kamis Ini, Begini Ketentuannya
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 12 sampai 13 Februari 2024.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Polda Metro Jaya Naikkan Status Penanganan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Tahap Penyidikan
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Segera Operator Produksi dan Maintenance
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Terakhir Hari Ini, PT Atsumitec Indonesia Butuh Segera Operator Produksi
Baca juga: Begini Detik-Detik Dante, Anak Tamara Tyasmara, Meninggal saat Berenang di Kolam Renang Duren Sawit
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Biaya Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Lokasi Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Permohonan perpanjangan SIM
perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 22 September 2025 Besok di Dua Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa 2 September 2025 di Dua Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 11 Agustus 2025 Besok di Dua Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 8 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis 7 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.