Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Tutup saat Libur Nasional Mulai Kamis Ini, Begini Ketentuannya

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 12 sampai 13 Februari 2024.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @tmcrestrobekasikab
Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru Imlek maka layanan perpanjangan SIM di Satpas Prototype Satlantas Polres Metro Bekasi libur mulai hari Kamis, tanggal 8 Februari 2024 ini sampai dengan Minggu, tanggal 11 Februari 2024 mendatang. 

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Polda Metro Jaya Naikkan Status Penanganan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Tahap Penyidikan

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Segera Operator Produksi dan Maintenance

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Terakhir Hari Ini, PT Atsumitec Indonesia Butuh Segera Operator Produksi

Baca juga: Begini Detik-Detik Dante, Anak Tamara Tyasmara, Meninggal saat Berenang di Kolam Renang Duren Sawit

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved