Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Jumat 9 Februari 2024 Tutup karena Cuti Bersama, Begini Aturannya

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 12 sampai 13 Februari 2024.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @tmcrestrobekasikab
Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru Imlek maka layanan perpanjangan SIM di Satpas Prototype Satlantas Polres Metro Bekasi libur mulai hari Kamis, tanggal 8 Februari 2024 ini sampai dengan Minggu, tanggal 11 Februari 2024 mendatang. 

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Pemkot Bekasi Beri Layanan Ekstra Perekaman KTP Elektronik

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Cari Production Machining Operator

Baca juga: Hadiri Istighotsah dan Maulid Nabi, Gibran Titip Para Santri Kawal Program Dana Abadi Pesantren

Baca juga: Bawaslu Jabar Waspadai Money Politic saat Masa Tenang Jelang Pemilu 2024

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved