Berita Bekasi

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Pemkot Bekasi Beri Layanan Ekstra Perekaman KTP Elektronik

Gani Muhamad mengharapkan penambahan waktu layanan ini juga mendorong partisipasi yang tinggi pada Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Pj Walikota Bekasi, Gani Muhamad melakukan peninjauan layanan tambahan perekaman KTP elektronik jelang Pemilu 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) memberikan pelayanan ekstra untuk perekaman KTP elektronik jelang Pemilu 14 Februari 2024.

Layanan ekstra itu ialah hadir di Kecamatan dan Kelurahan se- Kota Bekasi.

Dengan menambah dan memperpanjang jam layanan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula di setiap kantor Kecamatan dan Keurahan sesuai domisili masing-masing

"Sebagai upaya percepatan perekaman KTP elektronik dan agar mempermudah para siswa yang sudah memasuki usia 17 tahun agar bisa memilih," kata Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, pada Kamis, 8 Februari 2024.

Gani Muhamad mengharapkan penambahan waktu layanan ini juga mendorong partisipasi yang tinggi pada Pemilu 2024.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Cari Production Machining Operator

Baca juga: Hadiri Istighotsah dan Maulid Nabi, Gibran Titip Para Santri Kawal Program Dana Abadi Pesantren

Baca juga: Bawaslu Jabar Waspadai Money Politic saat Masa Tenang Jelang Pemilu 2024

Baca juga: Timnas AMIN Sebut Sudah 15 Juta Orang yang Akses Pendaftaran Kampanye Akbar AMIN di JIS

Adapun penambahan jam layanan dimulai dari sore setelah pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di seluruh Kantor Kecamatan se- Kota Bekasi dan di 24 Kantor Kelurahan yang sudah bisa melayani langsung perekaman KTP elektronik.

"Agar pemilih pemula ini dapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bisa tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)," imbuhnya.

Gani menambahkan, pihaknya menargerkan pada 10 Februari 2024 harus sudah melakukan perekaman.

Kemudian mereka yang genap usia 17 tahun diatas tanggal 10 bahkan tanggal 14 Februari. Maka perekamannya dilakukan lebih awal agar mereka tetap memiliki hak suaranya.

"Kami pun lakukan pemantauan kepada setiap wilayah untuk dapat memenuhinya, sehingga harus dilakukan penyisiran siapa saja pemilih pemula yang belum melakukan perekaman agar didorong untuk memanfaatkan jam tambahan pelayanan ini," ujarnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved