Berita Karawang

Ratusan Petugas Bawaslu dan Satpol PP Karawang Dikerahkan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Penertiban APK itu dilaksanakan di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Surotokunto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Tuparev maupun Jalan Pantura Klari-Kosambi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang dan Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan pembersihkan alat peraga kampanye (APK) di Jalan Surotokunto, Karawang Timur pada Minggu, 11 Februari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG  — Ratusan petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang dan Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan pembersihkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pada Minggu, 11 Februari 2024.

Pantauan TribunBekasi.com, penertiban dan pembersihan APK tersebut dilaksanakan di sejumlah ruas jalan wilayah Karawang, seperti Jalan Surotokunto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Tuparev maupun Jalan Pantura Klari hingga Kosambi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi mengatakan pada masa tenang Pemilu 2024 itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam masa tenang itu tidak boleh adanya kegiatan kampanye mulai Minggu 11 Febuari 2024 sampai nanti 14 Februari 2024.

“Tidak ada bentuk kampanye apapun selama masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024 termasuk APK yang dipasang di area publik harus sudah bersih,” ujarnya.

Baca juga: Masa Tenang, Bawaslu Bekasi Minta Peserta Pemilu 2024 Copot APK Sendiri

Baca juga: Masuk Empat Besar Kerawanan Pemilu, Wakapolda Yakin Pemilu di Jawa Barat Berjalan Aman dan Lancar

Bawaslu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan penertiban APK.

Kusnadi juga meminta caleg maupun partai politik memiliki tanggung jawab membersihkan APK secara mandiri.

“Jika tidak dibersihkan mandiri, tim gabungan dari Bawaslu, KPU, TNI-Polri dan Satpol PP akan membersihkan seluruh titik pemasangan APK,” tegasnya.

Penertiban ini dikatakannya akan dilakukan secara menyeluruh. Dan bagi masyarakat yang menemukan APK yang belum ditertibkan, dipersilahkan melapor kepada Bawaslu.

"Jika ada APK belum ditertibkan silahkan lapor ke kami," katanya.

Baca juga: Ahad Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Stagnan di Angka Rp1.135.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Wakapolda Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Jawa Barat Lancar dan Aman

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan sebanyak 200 personel dikerahkan dalam proses penertiban dan pembersihan APK.

Pembersihan dimulai sejak pagi dengan dibagi lima tim, terdiri dari unsur Bawaslu, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup maupun unsur lainnya.

"Hari ini serentak di semua kecamatan selama tiga hari," katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved