SIM Keliling

Pemilu 2024, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 14 Februari 2024 Tutup, Simak Ketentuannya

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
Dalam rangka Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024, pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024. 

 

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Mengintip Kesiapan TPS 013 Desa Karangraharja Bekasi, Usung Konsep Hajatan Betawi

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pemkab Bekasi Gelar Lomba TPS Unik

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved