SIM Keliling
Pemilu 2024, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 14 Februari 2024 Tutup, Simak Ketentuannya
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Bupati Karawang Aep Ajak Sukseskan Pemilu 2024 dengan Nyaman, Kondusif, Jujur dan Adil
Baca juga: Astaga, Saat Autopsi, Tim Dokter Temukan Tanaman Air di Sumsum Tulang dan Hati Anak Tamara Tyasmara
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
SIM Keliling
Biaya SIM Keliling kota Bekasi
pelayanan sim keliling kota bekasi
perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi
jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
SIM Keliling Kota Bekasi
Layanan SIM Keliling Karawang Senin Besok, 22 September 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 22 September 2025, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 20 September 2025 di Kantor Kecamatan Bekasi Barat |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 19 September 2025 di Pospol Mega Regency Serang Baru |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 19 September 2025 di Jatimakmur Hingga Pukul 10.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.