Samsat Keliling
Pemilu 2024, Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Libur, Buka Jumat 16 Februari 2024
Pada tanggal 12, 13, dan 15 Februari 2024 layanan pengesahan dan perpanjangan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat Induk.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Bertepatan dengan libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu 2024, pada masa Operasi Mantap Brata atau Pengamanan Pemilu 2024 pelayanan Samsat Outlet dan Samsat Keliling ditiadakan dan akan kembali melayani pada 16 Februari 2024.
Pada tanggal 12, 13, dan 15 Februari 2024 layanan pengesahan dan perpanjangan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat Induk.
Sedangkan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan libur nasional dalam rangka pemungutan suara, maka seluruh pelayanan samsat ditiadakan, baik di Samsat Induk, gerai maupun samling.
Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Baca juga: Pemilu 2024, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 14 Februari 2024 Tutup, Simak Ketentuannya
Baca juga: Atasi Kemiskinan Ekstrem, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bangun Ribuan Rutilahu dan Jamban
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Setelah masa Operasi Mantap Brata atau Pengamanan Pemilu 2024 selesai, berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang:
1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 09.00-11.00 WIB
Samsat Keliling
Pelayanan Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling
Samsat Keliling Kabupaten Karawang
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
lokasi Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling
Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 26 September 2025 |
![]() |
---|
Lokasi Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang Kamis 25 September 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini, 24 September 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 22 September 2025 Besok, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.