Samsat Keliling

Pemilu 2024, Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Libur, Buka Jumat 16 Februari 2024

Pada tanggal 12, 13, dan 15 Februari 2024 layanan pengesahan dan perpanjangan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat Induk.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat.kotabekasi
Pada masa Operasi Mantap Brata atau Pengamanan Pemilu 2024 pelayanan Samsat Outlet dan Samsat Keliling ditiadakan dan akan kembali melayani pada 16 Februari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bertepatan dengan libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu 2024, pada masa Operasi Mantap Brata atau Pengamanan Pemilu 2024 pelayanan Samsat Outlet dan Samsat Keliling ditiadakan dan akan kembali melayani pada 16 Februari 2024.

Pada tanggal 12, 13, dan 15 Februari 2024 layanan pengesahan dan perpanjangan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat Induk.

Sedangkan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan libur nasional dalam rangka pemungutan suara, maka seluruh pelayanan samsat ditiadakan, baik di Samsat Induk, gerai maupun samling.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Baca juga: Pemilu 2024, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 14 Februari 2024 Tutup, Simak Ketentuannya

Baca juga: Atasi Kemiskinan Ekstrem, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bangun Ribuan Rutilahu dan Jamban

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

samling karawang-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Setelah masa Operasi Mantap Brata atau Pengamanan Pemilu 2024 selesai, berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang:  

1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 09.00-11.00 WIB

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved