Kasus Pembunuhan
Terungkap Korban Pembunuhan Sesama Jenis di Karawang Sering Bawa Pria ke Rumahnya
Abdul juga menyebut, hasil pendalaman pada handphone korban pembunuhan juga memang ada komunikasi dengan laki-laki lainnya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Terancam 15 tahun penjara
WY (28) pelaku pembunuhan pasangan sesama jenis bernama Asma (45) di Karawang, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.
WY selalu tertunduk ketika dihadirkan kepolisian saat jumpa pers di Aula Mapolres Karawang pada Kamis (22/2/2024).
WY mengenakan pakaian warna oranye khas tahanan Polres Karawang dengan tangan diborgol. Terlihat tangan kanan dan pelaku dipenuhi tato, begitu juga leher pelaku.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Wirdhanto.
Dia menjelaskan, awalnya kepolisian menduga Asma tewas karena menjadi korban perampokan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku bahwa korban dibunuh karena persoalan asmara sesama jenis.
"Tapi setelah kami melakukan penelusuran motif terjadi, akhirnya ada titik terang motif pembunuhan ini dilakukan oleh pasangan atau kekasih korban sesama jenis," katanya.
Tersangka WY telah mengenal korban dari rahun 2019 melalui media sosial. Pada mulanya yang bersangkutan dihubungi secara langsung oleh korban, menanyakan apakah pelaku ini jualan atau menawarkan diri hubungan sesama jenis.
Pada saat itu terjadi transaksi, korban meminta pelaku melayani nafsu dengan harga Rp 200 ribu, akhirnya disepakati Rp 170.

"Ini terjadi di awal tahun 2019. Hubungan akhirnya berlanjut. Berdasarkan keterangan pelaku mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali dan setiap kali berhubungan badan pelaku memang dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, Rp 150 ribu, Rp 170 ribu maupun Rp 200 ribu," katanya.
Wirdhanto melanjutkan, karena butuh uang mendesak pada Januari 2024 tersangka meminjam uang pada korban sebesar Rp. 150 ribu dengan jaminan KTP.
Lalu pada 14 Februari 2024, tersangka butuh KTP untuk mengambil bantuan beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.