Kasus Pembunuhan

Empat Fakta Pembunuhan Pria di Karawang oleh Pacar Sesama Jenisnya

Pelaku berinisial WY (28) merupakan pacar korban sesama jenis. Motif pelaku kesal atas perkataan korban dan kerapkali meminta jatah berhubungan badan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Aparat kepolisian menggiring WY (28), pelaku pembunuhan terhadap Asma (45) pemilik warung Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang usai konferensi pers pada Kamis, 22 Februari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan Asma (45) yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Pelaku berinisial WY (28) yang merupakan pacar sesama jenis korban.

Motif pelaku kesal atas perkataan korban dan kerapkali meminta jatah berhubungan badan.

Polres Karawang mengungkap ada empat fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.

1. Awalnya Polisi Mengira Korban Perampokan

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya awalnya korban tewas karena perampokan.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 23 Februari 2024 Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 23 Februari, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Akan tetapi hasil penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk pelaku. Ternyata korban dibunuh oleh pacar sesama jenisnya.

"Tapi setelah kami melakukan penelusuran motif terjadi, akhirnya ada titik terang motif pembunuhan ini dilakukan oleh pasangan atau kekasih korban sesama jenis," katanya.

2. Motif Cinta Sesama Jenis

Pelaku pembunuhan berinisial WY (28) yang menjadi pacar pasangan sejenis atau LGBT korban.

Hasil penyelidikan serta keterangan tersangka, bahwa pelaku dan korban saling berkenalan melalui media sosial pada tahun 2019

Keduanya berkenalan, korban awalnya menanyakan kepada pelaku apakah "dijual", dalam arti bisa melakukan hubungan sesama jenis.

Pelaku menjawab bisa dan meminta bayaran Rp 200 ribu. Korban menawarnya hingga akhirnya disepakati bayaran Rp 170 ribu.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 23 Februari 2024, Simak Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 23 Februari 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

"Tercatat pelaku dan korban melakukan hubungan badan sebanyak delapan kali, dengan imbalan atau bayaran ada yang Rp 200 ribu, Rp 170 ribu dan Rp 150 ribu," imbuhnya.

Wirdhanto melanjutkan, karena butuh uang mendesak pada Januari 2024 tersangka meminjam uang pada korban sebesar Rp. 150 ribu dengan jaminan KTP.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved