Kemendagri Dorong Pemda Wujudkan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Berkualitas
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terus berupaya mewujudkan tata kelola barang milik daerah (BMD) yang berkualitas.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terus berupaya mewujudkan tata kelola barang milik daerah (BMD) yang berkualitas.
Upaya ini seperti yang dilakukan Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan BMD dengan menggelar Rapat Asistensi Penatausahaan BMD.
Dalam sambutannya, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Yudia Ramli mengatakan, BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, perlu kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD.
“Lemahnya penatausahaan barang milik daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah daerah sulit untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Yudia di The Jayakarta SP Jakarta Hotel, Kamis (22/2/2024).
Guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Yudia mengatakan, Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah.
Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) pada delapan area intervensi yang salah satunya menyangkut pengelolaan BMD.
Yudia mengungkapkan, beberapa permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah (Pemda) dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Hal itu salah satunya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang tidak dibuat oleh Pemda. Selain itu, pencatatan BMD tidak sesuai dengan kodefikasi BMD.
Kemudian ada pula BMD yang tidak diketahui keberadaannya atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Tak hanya itu, inventarisasi yang dilakukan Pemda belum sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
Kemudian kartu inventaris ruangan tidak diperbarui, barang rusak berat masih tercatat di Pemda dan tidak dilakukan penghapusan, serta tanah milik Pemda belum bersertifikat atas nama Pemda.
Persoalan lainnya yakni Pemda belum menyampaikan laporan BMD semesteran dan tahunan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Oleh karena itu, perlu adanya komitmen yang kuat dari Pemda, dan Pemda perlu mengambil langkah strategis sebagai upaya penyelesaian masalah-masalah tersebut,” sebut Yudia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Kemendagri melalui Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuda telah menyiapkan sistem aplikasi e-BMD yang nantinya terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Dina Oktaviani, Karyawati Minimarket Korban Pembunuhan di Karawang, Berstatus Mahasiswi |
![]() |
---|
Ledakan di Kantor Farmasi Tangsel Bikin Warga Risau, Diduga Ada Bom? Begini Kata Kapolres Tangsel |
![]() |
---|
Naik Rp 7.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tembus Rekor Baru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Karyawati Minimarket Jasadnya Dibuang di Sungai Citarum |
![]() |
---|
Inilah Alasan Mengapa Membeli Mobil di Astra Daihatsu Bekasi Adalah Pilihan Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.