Berita Jakarta

Dukcapil Tata Administrasi Warga DKI, Satu Tahun Sudah Tidak Tinggal di Jakarta, KTP di Non Aktifkan

Kemudian, warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di RT setempat sebanyak 13.000 jiwa.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi e-KTP Warga Jakarta --- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mulai menata administrasi kependudukan warga Jakarta sejak September 2023. 

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara _de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," tutur Budi. 

"Sedangkan bagi yang bertugas atau dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta," tambahnya.

Budi mengaku, saat ini sebanyak 243.160 jiwa sudah tidak lagi tinggal di Jakarta tapi masih memiliki KTP DKI.

Sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

"Bagi warga NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuh Budi.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved