Berita Jakarta

Tunggu Pengumuman Penetapan Pemilu 2024 Selesai, Disdukcapil DKI Tunda Penonaktifan NIK Warga

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan setelah adanya penetapan hasil Pemilu 2024.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi e-KTP --- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menunda penoaktifan Nomor Induk Kependukan (NIK) e-KTP bagi warga Jakarta yang berdomisili di luar daerah. Awalnya penonaktifan ini akan dilakukan setelah Pemilu pada 14 Februari 2024 atau tepatnya bulan Maret 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menunda penoaktifan Nomor Induk Kependukan (NIK) e-KTP bagi warga Jakarta yang berdomisili di luar daerah. Awalnya penonaktifan ini akan dilakukan setelah Pemilu pada 14 Februari 2024 atau tepatnya bulan Maret 2024.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan setelah adanya penetapan hasil Pemilu 2024. Langkah ini diputuskan berdasarkan koordinasi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Kami masih menunggu pengumuman resminya, belum bulan Maret ini,” ujar Budi dari keterangannya pada Jumat (1/3/2024).

Pemprov DKI Jakarta lewat Dukcapil berencana menonaktifkan NIK warganya secara bertahap. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya merapikan data kependudukan yang ada di Ibu Kota.

BERITA VIDEO : DUKUNG PERCEPATAN PEREKAMAN PEMILIH PEMILU, DISDUKCAPIL KOTA BEKASI LUNCURKAN MANTEL GADIS

“Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu,” katanya.

Diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi penataan dan pernetiban administrasi kependudukan sejak September 2023. Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan itu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

Sebab, kata Budi administrasi ini untuk keakuratan data yang dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah.

Baca juga: Warga Tak Tinggal di Jakarta, Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK Secara Permanen Mulai April 2024

Budi melanjutkan, keakuratan data ini juga untuk kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

Kendati sudah sosialisasi, tapi Dukcapil DKI masih menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penataan dan pendataan KTP.

"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," katanya, Senin (26/2/2024).

BERITA VIDEO : MAHFUD MD KAGET DATA KPU DIBOBOL DAN DIJUAL RP 1,1 MILIAR

Budi menjelaskan, dari data yang diterima, warga yang sudah meninggal dunia sebanyak 81.000 tapi belum dinonaktifkan. Kemudian, yang sudah tidak tinggal di RT setempat 13.000 jiwa.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara _de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," tutur Budi.

Adapun beberapa kategori dari dua masalah KTP tersebut yakni:

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved