Berita Kriminal

Orang Tua Indriana Minta Caleg Partai Garuda Dalang Pembunuhan Terhadap Putrinya Dihukum Mati!

“Saya berharap hukuman yang setimpal perlu diberikan, kalau bisa hukuman mati kepada para pelaku,” tegas Roi, Senin (4/3/2024).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Garis polisi Kasus Pembunuhan --- Orang tua Indriana Dewi Eka Saputri (24), korban pembunuhan berencana, meminta agar pelaku yang merupakan seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Garuda yang telah menghabisi nyawa putrinya itu, dihukum mati. 

Otak pelakunya adalah sepasang kekasih berinisial DA dan DP, yang dibantu seorang pria berinisial MR sebagai eksekutor.

Indriana dibunuh di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (21/2/2024) malam atau empat hari sebelum jasad.

Dipecat sebagai kader

Devara Putri Prananda selaku tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) resmi dipecat atau diberhentikan sebagai kader Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda.

Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika menuturkan hasil itu dibuat pihaknya usai menggelar rapat internal terkait hukum yang menjerat Devara.

Devara yang diketahui juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dapil Jawa Barat IX nomor urut empat itu terbukti bersama Didot Alfiansyah serta pembunuh bayaran berinisial MR terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap korban Indriana

"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya (Devara) Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024).

Devara mengatakan kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu dikarenakan sikap pribadinya, dan tidak berkaitan dengan partai.

"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Tapi kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved