Berita Kriminal

Orang Tua Indriana Minta Caleg Partai Garuda Dalang Pembunuhan Terhadap Putrinya Dihukum Mati!

“Saya berharap hukuman yang setimpal perlu diberikan, kalau bisa hukuman mati kepada para pelaku,” tegas Roi, Senin (4/3/2024).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Garis polisi Kasus Pembunuhan --- Orang tua Indriana Dewi Eka Saputri (24), korban pembunuhan berencana, meminta agar pelaku yang merupakan seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Garuda yang telah menghabisi nyawa putrinya itu, dihukum mati. 

TRIBUNBEKASI.COM, JATINEGARA --- Orang tua Indriana Dewi Eka Saputri (24), korban pembunuhan berencana, meminta agar pelaku yang merupakan seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Garuda yang telah menghabisi nyawa putrinya itu, dihukum mati.

Ayah korban, Muhamad Roi (56), mengatakan, hukuman mati itu selayaknya diberikan terhadap para pelaku lantaran tega membunuh Indriana secara keji.

“Saya berharap hukuman yang setimpal perlu diberikan, kalau bisa hukuman mati kepada para pelaku,” tegas Roi, Senin (4/3/2024).

Sementara ibu korban, Endang Tatik (54) saat ini hanya mampu menunggu keputusan selanjutnya dari pihak berwajib.

BERITA VIDEO : ORANG TUA INDRIANA BERHARAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA DIHUKUM MATI

Ia pun menilai akan selalu kooperatif jika dibutuhkan petugas kepolisian untuk secara prosedural membantu penyelidikan  perkara tersebut.

“Mau gimana ya harus ikutin prosedur yang berlaku, tinggal berdoa aja semoga penyelesaian kasusnya lancar,” jelas Endang.

Endang pun kini hanya dapat mampu merenungkan nasib miris yang telah menimpa putri semata wayangnya itu.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Indriana: Ibu Korban Dikirim Sate, Masih Balas WA Padahal Sudah Tewas

Mengingat ia pun juga tidak menyangka nyawa Indriana melayang ditangan rekan dekatnya berinisial DA itu.

Ditambah sikap DA selama datang ke kediaman Indriana dan bertemu Endang dan Roi juga tidak terpikirkan akan melakukan hal keji tersebut.

“Waktu bulan puasa juga si DA sering ke rumah buka puasa bareng, enggak kepikiran aja bisa melakukan itu,” pungkas Endang.

BERITA VIDEO : PACAR NGAKU TELAT HAID 2 BULAN, MAHASISWA INI TEGA HABISI KEKASIHNYA

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Indriana di Kota Banjar, Jawa Barat.

Mayat perempuan terbungkus selimut tersebut ditemukan pengendara sepeda yang mencium bau busuk di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, pada Minggu, 25 Februari 2024.

Indriana adalah korban pembunuhan berencana.

Otak pelakunya adalah sepasang kekasih berinisial DA dan DP, yang dibantu seorang pria berinisial MR sebagai eksekutor.

Indriana dibunuh di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (21/2/2024) malam atau empat hari sebelum jasad.

Dipecat sebagai kader

Devara Putri Prananda selaku tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) resmi dipecat atau diberhentikan sebagai kader Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda.

Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika menuturkan hasil itu dibuat pihaknya usai menggelar rapat internal terkait hukum yang menjerat Devara.

Devara yang diketahui juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dapil Jawa Barat IX nomor urut empat itu terbukti bersama Didot Alfiansyah serta pembunuh bayaran berinisial MR terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap korban Indriana

"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya (Devara) Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024).

Devara mengatakan kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu dikarenakan sikap pribadinya, dan tidak berkaitan dengan partai.

"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Tapi kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved