Berita Kriminal
Geger! Kakek Cabuli 7 Cucunya di Cakung, Aksinya Dilakukan saat Istri Jualan, Begini Profil Pelaku
Nicolas menuturkan saat posisi kediamannya sepi, IC kemudian memanggil para korban untuk datang.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Atas perbuatannya tersebut, Nicolas mengungkapkan pelaku IC ditersangkakan melanggar pasal 76e juncto pasal 82 undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.
IC pun terancam hukuman bui maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Hukumannya paling rendah lima tahun, paling maksimal 15 tahun penjara, tapi sampai saat ini kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, para tersangka kasus tersebut dikenakan antara delapan sampai 15 tahun penjara,” pungkas Nicolas.
Tujuh korban
Diketahui sebelumnya tujuh orang anak dicabuli IC di kawasan Gang Mushola RT 12 RW 4 kelurahan Ujung Menteng, kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Ketua RT setempat, Eliana mengatakan IC melakukan pencabulan dengan modus menawarkan koin permainan capitan gratis yang berada di kediamannya.
Setelah para terduga korban tertarik, IC langsung melangsungkan aksinya tersebut.
“Menurut keterangan korban itu kan dia (IC) punya mainan koin pencapit, terus terduga korban di iming imingkan main game itu dapat koin gratis, itumenurut keterangan dari korban,” kata Eliana, Senin (4/3/2024).
Eliana mengucapkan tujuh terduga korban tersebut diketahui sudah membuat laporan dengan didampingi masing-masing orangtua ke Mapolres Metro Jakarta Timur unit PPA
“Terduga pelaku itu memang sering ke masjid, mengaji, kadang jadi Imam salat, dan korbannya saya tahu saat ini yang melapor itu ke Polres itu tujuh orang yang lagi divisum lima orang dan dua orang itu tidak karena sudah lama kejadiannya,” lugasnya.
Eliana memaparkan, dugaan pencabulan itu sebenarnya sudah timbul sejak Desember 2023.
Hanya saja kasus tersebut nampak redam dan tidak sampai dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun pada Februari 2024, Eliana justru menerima laporan kembali dari seorang warganya terkait adanya dugaan pencabulan yang kembali dilakukan IC.
Hingga pada bulan Maret 2024 terdapat enam orang yang diduga anaknya menjadi korban pencabulan oleh IC.
“Sebenarnya sudah ada laporan itu dari warga saya Desember 2023 tapi udah diredam, dan ada laporan lagi satu orang di bulan Februari, terus yang sisanya enam orang Maret ini,” lugasnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.