Berita Kriminal

Sekuriti Cafe Ini Tusuk Dada Pemuda Mabok dengan Pisau Lipat Agar Tak Terus Melawan

Sebagai seorang sekuriti cafe, SS sengaja membawa pisau lipat dalam pekerjaannya sehari-hari di kafe tersebut.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Para pelaku pengeroyokan dan penusukan pemuda di cafe Kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kejadian ini, kata Kompol David Kanitero, mulanya diketahui berdasarkan laporan dari Satpam RSUD Pasar Minggu, terkait adanya pemuda yang mengalami luka tusuk dan meninggal dunia.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan pengecekan di RSUD Pasar Minggu, untuk melakukan pendalaman.

Baca juga: Telisik Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bendum Nasdem Ahmad Sahroni

Baca juga: Rembuk Stunting Libatkan Pentahelix, Pemkab Karawang Optimis Zero New Stunting pada 2024

"Ditemukan bahwa benar adanya seorang laki-laki mengalami luka tusuk pada tangan kanan dan pinggang kiri dan tidak lama kemudian korban meninggal dunia," ucap Kompol David Kanitero kepada wartawan, Kamis, 7 Maret 2024.

Di samping itu, berdasarkan pengakuan saksi, kata Kompol David Kanitero, korban dikeroyok lima orang yang salah satunya membawa senjata tajam.

"Saksi mencoba memisahkan dan tidak lama kemudian diketahui korban mengalami luka tusuk," kata dia.

Lebih lanjut, Kompol David Kanitero menuturkan bahwa korban sempat dibawa ke klinik terdekat, kemudian ditujuk ke RSUD Pasar Minggu untuk ditangani lebih lanjut.

Akan tetapi, saat di RSUD Pasar Minggu, nyawa korban tak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia. 

Baca juga: Terus Melambung, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Dibanderol Rp 1.204.000 Per Gram

Baca juga: Lama Tak Hasilkan Karya, Gisella Anastasia Bakal Tekuni Kembali Dunia Tarik Suara

Pihak kepolisian Polsek Mampang Prapatan akhirnya mengungkap kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang pemuda berinisial AM (26) di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Tiga dari lima pelaku pengeroyokan dan penusukan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero mengatakan, tiga tersangka pengeroyokan yang ditangkap di antaranya seorang pelaku penusukan yang merupakan sekuriti kafe, berinisial SS.

Kemudian, dua pelaku lainnya yang turut serta melakukan pengeroyokan berinisial BPP dan RH.

Adapun tersangka SS kata David, langsung menyerahkan diri, dengan diantar keluarganya ke Polsek Mampang Prapatan.

Baca juga: Sebut Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, JK Ingatkan Indonesia akan Kembali ke Zaman Otoriter

Baca juga: Segudang Inovasi Disdukcapil untuk Jadikan Kota Bekasi Ramah Pelayanan Publik

"Sudah menyerahkan diri. Diantar keluarganya ke Polsek," ujar dia kepada wartawan, Kamis, 7 Maret 2024.

David menjelaskan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu pun terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved