Ramadan 1445 H
THM di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan 2024
Kepada pengusaha tempat hiburan, agar menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi dan sejenisnya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuat aturan dan seruan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kepada kaum muslimin dan muslimat, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengajak untuk menjalankan syiar Islam dengan melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan amaliyah Ramadan lainnya untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT.
"Saya mengajak kaum muslimin dan muslimat, untuk meningkatkan amaliyah ijtimaiyah (kemasyarakatan) dan kegiatan dakwah islamiyah dalam rangka mewujudkan suasana kerukunan umat beragama, mempererat silaturahmi dan persaudaraan," katanya pada Selasa,12 Maret 2024.
Kepada pengurus masjid dan mushola, ia juga mengajak untuk meningkatkan kegiatan kajian ilmu agama Islam, shalat tarawih, tadarus Al-Quran, infak, sodaqoh dan ibadah lainnya.
"Kepada saudara-saudara kita masyarakat non muslim, agar menghormati dan menghargai kaum muslimin yang sedang melaksakan ibadah puasa, sehingga terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama," ujarnya.
Baca juga: Kapal Terbalik di Kepulauan Seribu Angkut 35 Orang, Satu WNA Taiwan Belum Ditemukan
Baca juga: Agar Bisa Jalani Puasa Bareng Keluarga, Ferry Maryadi Kurangi Aktivitas Syuting
Baca juga: Cuti Bersama, Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 12 Maret 2024 Ini Tutup
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Selasa 12 Maret 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
Pj Bupati Bekasi juga menyerukan kepada para pelaku usaha tempat hiburan, restoran, kafetaria dan warung makanan minuman, agar mentaati Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Kepada pengusaha tempat hiburan, agar menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi dan sejenisnya," tegasnya.
Bagi pengusaha jasa makanan, seperti restoran, kafe dan warung makan, warung kopi dan sejenisnya, agar tidak membuka dan tidak menyediakan makanan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati Bulan Suci Ramadan.
"Nanti Satpol PP bersama aparat Kepolisian dan TNI lakukan patroli pengawasan," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Sambut Idul Fitri, Hotel Santika Mega City Bekasi Sediakan Promo Menginap dan Sajian Khusus Lebaran |
![]() |
---|
Fenomena Unik Ramadan: Cerminkan Toleransi Beragama Banyak Warga Nonis Ngabuburit dan Berburu Takjil |
![]() |
---|
Masjid Agung Al-Barkah Bekasi Terapkan Salat Tarawih Sambil Belajar Baca Alquran, Peminatnya Banyak |
![]() |
---|
Polri Gelar Operasi Ketupat 2024 Tumpas Kejahatan dan Urai Kemacetan Selama Ramadan dan Idul Fitri |
![]() |
---|
Orang Puasa Tapi Lupa Salat Zuhur dan Asar, Ustaz Syamsudin: Itu Dosa Namanya, Pahalanya Sia-sia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.