Ramadan 1445 H

THM di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan 2024

Kepada pengusaha tempat hiburan, agar menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi dan sejenisnya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuat aturan dan seruan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Kepada kaum muslimin dan muslimat, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengajak untuk menjalankan syiar Islam dengan melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan amaliyah Ramadan lainnya untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT. 

"Saya mengajak kaum muslimin dan muslimat, untuk meningkatkan amaliyah ijtimaiyah (kemasyarakatan) dan kegiatan dakwah islamiyah dalam rangka mewujudkan suasana kerukunan umat beragama, mempererat silaturahmi dan persaudaraan," katanya pada Selasa,12 Maret 2024.

Kepada pengurus masjid dan mushola, ia juga mengajak untuk meningkatkan kegiatan kajian ilmu agama Islam, shalat tarawih, tadarus Al-Quran, infak, sodaqoh dan ibadah lainnya. 

"Kepada saudara-saudara kita masyarakat non muslim, agar menghormati dan menghargai kaum muslimin yang sedang melaksakan ibadah puasa, sehingga terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama," ujarnya. 

Baca juga: Kapal Terbalik di Kepulauan Seribu Angkut 35 Orang, Satu WNA Taiwan Belum Ditemukan

Baca juga: Agar Bisa Jalani Puasa Bareng Keluarga, Ferry Maryadi Kurangi Aktivitas Syuting

Baca juga: Cuti Bersama, Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 12 Maret 2024 Ini Tutup

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Selasa 12 Maret 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Nyepi

Pj Bupati Bekasi juga menyerukan kepada para pelaku usaha tempat hiburan, restoran, kafetaria dan warung makanan minuman, agar mentaati Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 

"Kepada pengusaha tempat hiburan, agar menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi dan sejenisnya," tegasnya. 

Bagi pengusaha jasa makanan, seperti restoran, kafe dan warung makan, warung kopi dan sejenisnya, agar tidak membuka dan tidak menyediakan makanan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati Bulan Suci Ramadan. 

"Nanti Satpol PP bersama aparat Kepolisian dan TNI lakukan patroli pengawasan," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved