Kasus Pembunuhan

Update Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI: Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Senior Habisi Nyawa Junior

Dera meyakinkan bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 340 KUHP.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Altafasalya Ardnika Basya saat memperagakan aksi pembunuhan terhadap mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan (19) di dalam kamar kos wilayah Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CILODONG --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi terdakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Altaf atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Altaf merupakan senior mahasiswa program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang telah menghabisi nyawa juniornya Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh tim jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (13/3/2024).

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menjelaskan pihaknya tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa.

BERITA VIDEO : KEMATIAN JANDA CANTIK SURABAYA INGIN DIPALSUKAN OLEH ANAK ANGGOTA DPR

Dera meyakinkan bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera di PN Depok, Rabu (13/3/2024).

"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Habisi Nyawa Juniornya, Ternyata Sering Nunggak Bayar Kontrakan 

Sebelumnya, Altaf nekat menikam juniornya sendiri bernama Zidan karena terlilit tunggakan bayar uang kos dan utang pinjaman online (pinjol) pada Rabu (28/3/2023).

Tak hanya membunuh korban, terdakwa juga mengambil barang-barang berharga seperti laptop MacBook, HP iPhone, dan dompetnya.

Atas kasus pembunuhan tersebut, Altaf dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Sedangkan korban dikebumikan di kampung halamannya di Lumajang, Jawa Timur.

Profil korban : ingin melanjutkan sekolah ke Rusia

Kasus pembunuhan mahasiswa UI oleh seniornya terungkap sudah motifnya.

Kematian Muhammad Naufal Zidan (19), yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI ini pun menyisakan duka mendalam bagi keluarganya.

Dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI ini, korban mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia jurusan Sastra Rusia ternyata memiliki cita-cita yang tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved