Berita Bekasi
Dua Sejoli di Cikarang Utara Jual Uang Palsu, Rencana Diedarkan Jelang Lebaran, Begini Aksinya
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan uang palsu ini berawal dari patroli siber.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Aparat Polres Metro Bekasi menangkap pasangan kekasih karena produksi dan menjual uang palsu. Uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu ini disiapkan untuk diedarkan saat mendekati Lebaran 2024.
Sementara barang bukti yang diamankan daru pelaku, yakni satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih,29 lem kertas, satu cat kaleng.
Lalu tiga pcs gliter, 3 botol tinta warna hitam merk Epson, 3 botol tinta warna merah merk Epson, 3 botol tinta warna biru merk Epson, 3 botol tinta warna kuning, satu lembar plastik karet, 10 lembar plastik miko.
Akibat perbuatannya, kedua sejoli ini dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Bekasi
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.