Berita Bekasi

Dua Sejoli di Cikarang Utara Jual Uang Palsu, Rencana Diedarkan Jelang Lebaran, Begini Aksinya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan uang palsu ini berawal dari patroli siber.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Aparat Polres Metro Bekasi menangkap pasangan kekasih karena produksi dan menjual uang palsu. Uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu ini disiapkan untuk diedarkan saat mendekati Lebaran 2024. 

Sementara barang bukti yang diamankan daru pelaku, yakni satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih,29 lem kertas, satu cat kaleng.

Lalu tiga pcs gliter, 3 botol tinta warna hitam merk Epson, 3 botol tinta warna merah merk Epson, 3 botol tinta warna biru merk Epson, 3 botol tinta warna kuning, satu lembar plastik karet, 10 lembar plastik miko.

Akibat perbuatannya, kedua sejoli ini dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved