Berita Karawang
Temukan Praktek Curang, Pertamina Patra Niaga Segel dan Beri Sanksi SPBU Rest Area KM 42 Karawang
Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser SPBU.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melakukan penyegelan dan memberikan sanksi terhadap SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
SPBU itu melakukan praktek curang dalam ukuran meter bensin yang keluarnya.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser SPBU.
Sejak awal pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru.
Dispenser baru itu siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 25 Maret 2024 Besok
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 25 Maret 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"Langkah dan tindakan juga bersama dilakukan Kementerian Perdagangan. Dan Mendag langsung lakukan penyegelam kemarin," katanya dalam keterangan pada Minggu (24/3/2024).
Dia mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter", dan sanksi yang diberikan adalah "Surat Peringatan pertama dan terakhir.
Yakni penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan tiga bulan terakhir.
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina. Maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi”, terang Eko.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 25 Maret 2024 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 25 Maret 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Pertamina Patra Niaga
Regional Jawa Bagian Barat (JBB)
penyegelan
SPBU
Rest Area KM 42
Eko Kristiawan
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Berkat Info Warga, Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibuaya Karawang, Barang Bukti 1.940 Butir |
![]() |
---|
APP Group Gelontorkan Rp 450 Miliar per Tahun Pulihkan 1 Juta Hektare Hutan Tropis di Indonesia |
![]() |
---|
Cegah Kerusakan Terumbu Karang, DKP Jabar Melarang Perburuan Harta Karun di Laut Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.