Berita Jakarta

Ingin Komplain Soal Penonaktifan NIK, Warga KTP DKI Tinggal di Luar Jakarta bisa Tanya ke Kelurahan

Seperti diketahui, Disdukcapil DKI Jakarta masih menghitung, verifikasi dan validasi data NIK yang dinonaktifkan di tahun 2024 ini.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi e-KTP --- Pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berharap verifikasi dan validasi NIK bisa selesai sebelum Pemilihan Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu ke depan. (foto ilustrasi) 

TRIBUNBEKASI.COM, GAMBIR --- Pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berharap verifikasi dan validasi NIK bisa selesai sebelum Pemilihan Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu ke depan.

Dalam proses verifikasi dan validasi NIK ini, Disdukcapil DKI Jakarta akan segera menonaktifkan KTP warga yang sudah pindah ke luar Jakarta, meninggal dunia atau sudah lama tidak kembali ke Jakarta.

"Oh iya mudah-mudahan sih bulan April ini sudah bisa dimulai. Untuk yang meninggal dan RT nya tidak ada itu langsung kami nonaktifkan NIK-nya," kata Sekda DKI Joko Agus Setyono di Balai Kota, Rabu (3/4/2024).

Seperti diketahui, Disdukcapil DKI Jakarta masih menghitung, verifikasi dan validasi data NIK yang dinonaktifkan di tahun 2024 ini.

BERITA VIDEO : PEMPROV DKI AKAN NONAKTIFKAN NIK WARGA TAK TINGGAL DI JAKARTA 

Sekda DKI Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya melakukan verifikasi dan validasi agar tidak salah ketika menonaktifkan NIK.

"Kami juga menyiapkan begitu mati tidak langsung otomatis tidak bisa dibenerin lagi, kita juga ada help desk nya yang nanti akan bisa mengaktifkan kembali 1×24 jam, bisa diaktifkan kembali," kata Joko.

Joko meminta masyarakat bisa memahami penertiban administrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta karena sesuai dengan amanat Undang-undang.

Baca juga: Tunggu Pengumuman Penetapan Pemilu 2024 Selesai, Disdukcapil DKI Tunda Penonaktifan NIK Warga

Penertiban administrasi ini juga untuk mendata dan memberikan tepat sasaran bantuan sosial dari Pemprov DKI.

"Bansos nih orang yang tidak tinggal di Jakarta tapi tetap mendapatkan itu, nah ini supaya tidak salah sasaran. Itu aja," tegas Joko.

Komplain datang ke kantor kelurahan

Sementara itu, Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin meminta kepada warga yang ingin komplain untuk datang ke kantor Kelurahan.

Nantinya di sana akan dilayani oleh petugas untuk mengaktifkan kembali NIK nya karena masih tinggal di Jakarta.

"Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi NIK langsung dengan pak RT dan pak RW di lapangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mendukung langkah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI yang ingin menonaktifkan NIK.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved