Berita Bekasi
Banyak Rumah Tidak Layak Huni dan Jamban Milik Warga di Kabupaten Bekasi Berada di Atas Tanah Negara
Misal warga yang mendapat program rutilahu ini kan status tanahnya harus memiliki alas hak atau hak milik,"
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Bekasi yang lakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, tidak semulus seperti dibayangkan.
"Kendala tidak ada ya, cuma memang ini harus menjadi diskusi juga ya. Misal warga yang mendapat program rutilahu ini kan status tanahnya harus memiliki alas hak atau hak milik," ucap Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, Sabtu (8/4/2024).
Kebanyakan kata Nur Chaidir, dari penelusuran tim bidang Rutilahu Disperkimtan Kabupaten Bekasi, kondisi rumah warga tidak layak huni ini belum jelas alas haknya dan bahkan berdiri diatas tanah negara.
Termasuk, kata Nur Chaidir, program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDS) atau jamban juga begitu, berada di atas tanah negara.
BERITA VIDEO : ALOKASI ANGGARAN RP 50,6 MILIAR ATASI KEMISKINAN EKSTREM DI KABUPATEN BEKASI
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi fokus menjalankan enam Instruksi Kinerja Umum (IKU).
Sehingga, setiap tahunnya, pihak Disperkimtan Kabupaten Bekasi selalu menjadi program kerja dalam menjalankan IKU tersebut.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengatakan enam intruksi IKU diantaranya yakni meningkatnya akses masyarakat terhadap ketersediaan sanitasi, terpenuhinya fasilitasi penyediaan.
Baca juga: Selain RPTRA, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Sulap Lahan Kosong Jadi Taman Tematik dan Taman Bermain
Lalu, rehabilitasi rumah korban bencana (stimulan korban bencana), dan meningkatnya ketersediaan jalan lingkungan permukiman dan perumahan dalam kondisi baik.
Kemudian, meningkatnya ketersediaan lahan untuk kepentingan jalan (pelebaran jalan provinsi/kabupaten), meningkatnya ketersediaan lahan untuk kepentingan umum (sekolah, sarana kesehatan), serta eningkatnya luasan kawasan kumuh yang tertangani (pembangunan secara berkolaborasi, drainase).
"Kami memusatkan perhatian pada kepentingan masyarakat secara umum maupun individu," katanya pada Sabtu (6/4/2024).
Dalam konteks kepentingan umum, kata Nurchaidir, pihaknya bertanggung jawab untuk menyediakan lahan publik seperti kepentingan pendidikan dan kesehatan, seperti sekolah dan puskesmas.
“Kami yang melakukan proses untuk pengadaan lahan. Yang nantinya digunakan untuk sekolah, puskesmas dan lainnya. Jadi sesuai dengan IKU yang mengacu pada capaian kerja,” ucapnya.
Dalam konteks proyek yang secara langsung berdampak pada masyarakat umum, Chaidir menjelaskan bahwa pihaknya tengah melaksanakan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Sistem Pelayanan Air Domestik Sekitar (SPALDS).
Program Rutilahu pada tahun 2024, alokasi anggaran APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 33,4 miliar dengan 670 penerima manfaat atau rutilahu yang diperbaiki jadi rumah layak huni.
Rutilahu
Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)
Disperkimtan Kabupaten Bekasi
Jamban
pembangunan jamban warga
Nur Chaidir
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.