Berita Kriminal

Menolak Berikan Uang, Seorang Pria Dianiaya di Senen Jakarta Pusat, Kepala Bocor Ditikam Belati

Dalam penyelidikannya, kawanan polisi mendapati identitas tiga orang pelaku penganiayaan yakni berinisial T, U, dan A. 

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Penganiayaan --- Seorang pria berinisial N (31) dianiaya oleh tiga orang di Jalan Kwitang Kembang  V depan Pos RW 02 Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Seorang pria berinisial N (31) dianiaya oleh tiga orang di Jalan Kwitang Kembang  V depan Pos RW 02 Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Peristiwa penganiayaan yang dialami N terjadi Minggu (14/4/2024).

Dalam penyelidikannya, kawanan polisi mendapati identitas tiga orang pelaku penganiayaan yakni berinisial T, U, dan A. 

Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Asep Dadang, mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

BERITA VIDEO : SUDAH MENANGIS MINTA MAAF, PENGENDARA MOTOR DIHAJAR HINGGA KEJANG

Kejadian berawal saat korban baru saja mengantar pacarnya berinisial R di daerah Pulo Gadung kemudian berniat ke rumah orang tuanya untuk memberikan uang.

Dalam perjalanan, korban sempat mampir ke warung untuk membeli rokok.

Saat itulah tiga pelaku datang menghampirinya.

Baca juga: Lima ART Diduga Jadi Korban Penganiayaan Majikan, Ditemukan Warga saat Kabur, Kondisinya Luka-luka

Saat pelaku A dan U pergi, T menahan korban dan meminta uang, namun ditolak. 

"Pelaku marah dan menganiaya korban menggunakan pisau lipat yang mengakibatkan luka di bagian kepala. Korban sudah di visum, luka dibagian kepala akibat senjata tajam masih dirawat di RS Persahabatan," ujar Asep saat dikonfirmasi Selasa (16/4/2024).

Kata Asep, pelaku dalam pengaruh alkohol dalam menjalankan aksinya.

Korban pun di rawat di rumah sakit persahabatan dan menerima sejumlah jahitan pada lukanya.

Hanya saja, meskipun hasil visum telah keluar, namun korban belum membuat laporan polisi.

Asep mengatakan, korban dan terduga masih ada hubungan keluarga. 

BERITA VIDEO : MOTIF BABY SITTER ANIAYA ANAK MAJIKAN HINGGA LUKA LEBAM

Dan uang yang dimintai pelaku ke korban merupakan uang aqiqah. Namun, korban tak menjelaskan jumlahnya uang yang diminta tersebut.

Meski begitu, Polsek Senen tetap memburu para pelaku yang melarikan diri.

"Pasalnya tetap pasal 351, penganiayaan. Meskipun tidak membuat laporan polisi kan tetap meresahkan," ujarnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rafsanzani Simanjorang/raf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q


 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved