SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 April 2024 di Pospol Karangsatria Tambun Utara
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Usai diliburkan dalam rangka libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi kembali dibuka pada hari Selasa ini, 16 April 2024.
Selain SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner juga kembali diaktifkan.
Pelayanan penerbitan SIM baru oleh Satlantas Polres Metro Bekasi juga dibuka kembali pada hari Selasa ini, 16 April 2024.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai 15 Maret dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi usai libur nasional Hari Raya Idul Fitri ini.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Selasa, 16 April 2024.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 16 April 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 16 April 2024 di Komsen Jatiasih Hingga Pukul 10.00 WIB
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Selasa ini, 16 April 2024 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Pospol Karangsatria Tambun Utara.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Selasa, 16 April 2024 di Pospol Karangsatria Tambun Utara ini dijadwalkan berlangsung antara pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Maintenance Mechanic
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT TT Techno Park Indonesia Butuh Operator Quality Control
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TT Techno Park Indonesia Butuh Operator Produksi Lulusan SLTA
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran jadi Sasaran Pencurian, TV 32 Inchi Digasak Pelaku, Polisi Olah TKP
Baca juga: MK Sebut Pembuktian Para Pihak Telah Selesai, Putusan Sengketa Pilpres Tetap Dibacakan 22 April 2024
Baca juga: Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Kecelakaan Maut KM 58 Jakarta-Cikampek Rp 50 Juta Per Orang
Baca juga: Hadiri Ulang Tahun Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Potongan Tumpeng Kedua dan Unggah Foto Bersama
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Biaya SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 29 Agustus 2025, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Sabtu 27 September 2025 Tidak Beroperasional |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 27 September 2025 di Kantor Kecamatan Bekasi Barat |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 26 September 2025, Cek Persyaratannya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 26 September 2025 Tidak Beroperasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.