Sengketa Pilpres
MK Sebut Pembuktian Para Pihak Telah Selesai, Putusan Sengketa Pilpres Tetap Dibacakan 22 April 2024
Sebelum sidang putusan gugatan PHPU itu digelar, tidak akan ada lagi sidang lanjutan, melainkan hanya penyampaian kesimpulan.
TRIBUNBEKASI.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap menggelar sidang pembacaan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 mendatang.
"Sidang tinggal pengucapan putusan. Sejauh ini masih 22 April," ungkap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat dihubungi, pada Senin, 15 April 2024.
Fajar Laksono menegaskan bahwa jadwal sidang pembacaan putusan majelis hakim konstitusi akan digelar pada tanggal yang sudah ditentukan.
Sebelum sidang putusan itu digelar, lanjut Fajar Laksono, tidak akan ada lagi sidang lanjutan, melainkan penyampaian kesimpulan.
Pihak pemohon 1 Anies-Muhaimin, pemohon 2 Ganjar-Mahfud, kemudian pihak termohon yaitu KPU, serta pihak terkait yakni kubu paslon Prabowo-Gibran dan Bawaslu akan menyampaikan kesimpulan mereka atas seluruh keterangan yang mereka sampaikan selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu berlangsung.
Baca juga: Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Kecelakaan Maut KM 58 Jakarta-Cikampek Rp 50 Juta Per Orang
Baca juga: Simak Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Senin Ini Naik Jadi Rp 1.315.000 Per Gram, Cek Detailnya
"Sesuai yang disampaikan di persidangan (sebelumnya), (penyampaian kesimpulan) Selasa 16 April pukul 16.00 WIB," tutur Fajar Laksono.
Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU pilpres.
Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.
"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Minggu, 14 April 2024.
Enny Nurbaningsih menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.
Baca juga: Sebanyak 11 Jenazah Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Diserahkan ke Pihak Keluarga
Baca juga: Hadiri Ulang Tahun Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Potongan Tumpeng Kedua dan Unggah Foto Bersama
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.
Bukti Tambahan Kubu Ganjar
Sebelumnya diberitakan bahwa kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal segera membawa bukti-bukti tambahan dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Firman Jaya Daeli pun meyakini gugatan PHPU Pilpres 2024 mereka bakal dikabulkan setelah bukti-bukti tambahan itu diberikan ke MK.
Mahkamah Konstitusi (MK)
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi
Fajar Laksono
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.