Sengketa Pilpres

MK Sebut Pembuktian Para Pihak Telah Selesai, Putusan Sengketa Pilpres Tetap Dibacakan 22 April 2024

Sebelum sidang putusan gugatan PHPU itu digelar, tidak akan ada lagi sidang lanjutan, melainkan hanya penyampaian kesimpulan.

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang PHPU dengan agenda pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari kubu 01, Senin lalu, 1 April 2024. 

"Bukti tambahan itu semakin kita berkeyakinan dan berharap bahwa permohonan kita dalam petitum itu diterima oleh mahkamah lah," kata Firman Jaya Daeli, Minggu, 14 April 2024.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Arah ke Jakarta, Tewaskan 1 Orang dan 2 Lainnya Luka-Luka

Baca juga: Masayu Anastasia Tetap Berhubungan Baik dengan Mantan Suami Demi Anak, Didesak Rujuk Kembali

Firman Jaya Daeli pun menuturkan bahwa pihaknya memiliki banyak bukti-bukti tambahan yang akan diserahkan ke MK pada Selasa mendatang, 16 April 2024.

"Ada lah banyak sekali (bukti tambahan)," ungkap Firman Jaya Daeli.

Baca juga: Ulang Tahun ke-27 Gorila Komu di Taman Margasatwa Ragunan Disambut Antusias Ribuan Pengunjung

Baca juga: Warga Tambun Bekasi jadi Korban Meninggal ke-8, Kasus Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang

Firman Jaya Daeli juga menjelaskan, bukti-bukti tambahan tersebut akan memperkuat permohonan dan posita sebelumnya.

"Nah ini bukti tambahan, bukti tambahan itu bisa ada temuan baru tapi sudah ada lama kejadian itu," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam permohonannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Fersianus Waku)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved