Sengketa Pilpres
MK Sebut Pembuktian Para Pihak Telah Selesai, Putusan Sengketa Pilpres Tetap Dibacakan 22 April 2024
Sebelum sidang putusan gugatan PHPU itu digelar, tidak akan ada lagi sidang lanjutan, melainkan hanya penyampaian kesimpulan.
"Bukti tambahan itu semakin kita berkeyakinan dan berharap bahwa permohonan kita dalam petitum itu diterima oleh mahkamah lah," kata Firman Jaya Daeli, Minggu, 14 April 2024.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Arah ke Jakarta, Tewaskan 1 Orang dan 2 Lainnya Luka-Luka
Baca juga: Masayu Anastasia Tetap Berhubungan Baik dengan Mantan Suami Demi Anak, Didesak Rujuk Kembali
Firman Jaya Daeli pun menuturkan bahwa pihaknya memiliki banyak bukti-bukti tambahan yang akan diserahkan ke MK pada Selasa mendatang, 16 April 2024.
"Ada lah banyak sekali (bukti tambahan)," ungkap Firman Jaya Daeli.
Baca juga: Ulang Tahun ke-27 Gorila Komu di Taman Margasatwa Ragunan Disambut Antusias Ribuan Pengunjung
Baca juga: Warga Tambun Bekasi jadi Korban Meninggal ke-8, Kasus Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang
Firman Jaya Daeli juga menjelaskan, bukti-bukti tambahan tersebut akan memperkuat permohonan dan posita sebelumnya.
"Nah ini bukti tambahan, bukti tambahan itu bisa ada temuan baru tapi sudah ada lama kejadian itu," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam permohonannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Fersianus Waku)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Mahkamah Konstitusi (MK)
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi
Fajar Laksono
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.