Sengketa Pilpres
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun naskah pertimbangan putusan tidak dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.
Putusan perkara Nomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.
Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Suhartoyo juga menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion atau berbeda pendapat juga sama dengan persidangan permohonan Anies-Cak Imin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dari Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Perkara Nomor 1
Beberapa saat sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024, Senin siang.
Permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
Namun, putusan MK tersebut tidak bulat. Dalam putusan MK tersebut ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
MK Tak Temukan Pelanggaran Hukum pada Pembagian Bansos, Anies Ajak Pendukungnya Hormati Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.