Sengketa Pilpres

MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun naskah pertimbangan putusan tidak dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

Putusan perkara Nomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.

Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

Suhartoyo juga menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion atau berbeda pendapat juga sama dengan persidangan permohonan Anies-Cak Imin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dari Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Perkara Nomor 1

Beberapa saat sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024, Senin siang.

Permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.

Namun, putusan MK tersebut tidak bulat. Dalam putusan MK tersebut ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan cerminan masa depan demokrasi dan politik bangsa Indonesia.
Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan cerminan masa depan demokrasi dan politik bangsa Indonesia. (Wartakotalive.com)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved