Sengketa Pilpres
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024
PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 dan memberikan beberapa catatan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - PDIP Perjuangan atau PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan pihaknya menerima putusan MK yang menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun PDIP memberikan sejumlah catatan untuk putusan MK yang melegitimasi kemenangan Prabowo-Gibran tersebut.
"PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan," kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Basarah, putusan MK mengabaikan aspek keadilan substansial dalam mengambil keputusan.
Namun, dia menuturkan bahwa keputusan MK bersifat final dan binding alias pertama dan mengikat.
Basarah memberikan beberapa catatan tentang putusan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Dia berharap pendapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terutama tentang penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi dalam pilkada 2024.
Sebab, Indonesia negara demokrasi sehingga seluruh rakyat berhak terlibat untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah.
"Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya," ujar Basarah.
Dia berharap pendapat tiga hakim tersebut hendaknya menjadi refleksi dan introspeksi bagi seluruh pihak.
"Saya kira catatan itu penting untuk kami sampaikan untuk memberikan satu peringatan bersama terhadap kita semua terhadap PDIP juga untuk ke depan kita menjalankan prinsip demokrasi bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tetapi hukum yang bersifat substansial dan di atas semua itu ada etika yang harus kita junjung tinggi secara bersama-sama," kata Basarah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
|
|---|
| Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
|
|---|
| MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
|
|---|
| Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
|
|---|
| MK Tak Temukan Pelanggaran Hukum pada Pembagian Bansos, Anies Ajak Pendukungnya Hormati Putusan MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ahmad-Basarah-bicara-soal-manuver-politik-Projo-Pro-Jokowi.jpg)