SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 16 April 2024 di Komsen Jatiasih Hingga Pukul 10.00 WIB

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
Ilustrasi - Usai diliburkan sementara karena cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, SIM Keliling Kota Bekasi, Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi, dan Layanan SIM Mall BTC2 kembali buka pada Selasa ini, 16 April 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Usai diliburkan dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, layanan SIM Keliling Kota Bekasi kembali aktif pada hari Selasa ini, 16 April 2024.

Selain layanan SIM Keliling Kota Bekasi, layanan SIM Polres Metro Bekasi Kota dan Pelayanan SIM Mall BTC2 juga kembali diaktifkan.

Setelah lebih sepekan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Selasa ini, 16 April 2024.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai 15 April dapat melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan mekanisme perpanjangan SIM pada tenggang waktu 16-20 April 2024 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

BERITA VIDEO: TEREKAM KAMERA, DRIVER OJOL DAN PENUMPANG TERPENTAL USAI TEROBOS LAMPU MERAH

Dimana, apa saja persyaratan, dan berapa biaya yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi?

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa ini, 16 April 2024.

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari, mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi berbeda.

Tidak ada Layanan SIM Keliling Kota Bekasi di hari minggu atau hari libur resmi lainnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TT Techno Park Indonesia Butuh Operator Produksi Lulusan SLTA

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT TT Techno Park Indonesia Butuh Operator Quality Control

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Maintenance Mechanic

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan April 2024 di Kota Bekasi :

* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

 

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

Baca juga: Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran jadi Sasaran Pencurian, TV 32 Inchi Digasak Pelaku, Polisi Olah TKP

Baca juga: MK Sebut Pembuktian Para Pihak Telah Selesai, Putusan Sengketa Pilpres Tetap Dibacakan 22 April 2024

Baca juga: Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Kecelakaan Maut KM 58 Jakarta-Cikampek Rp 50 Juta Per Orang

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved