SIM Keliling
Berikut Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Simak Jadwal dan Persyaratannya
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung antara pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi
| SIM Keliling Kabupaten Bekasi Sabtu 25 April 2026 Tidak Beroperasional |
|
|---|
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Karawang Sabtu 25 April 2026 |
|
|---|
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 25 April 2026 |
|
|---|
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 24 April 2026 |
|
|---|
| Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Karawang Jumat 24 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/SimKab-16-Apr.jpg)