Berita Kriminal

Ditangkap di Bekasi, Tiktoker Galih Loss Tampil Plontos dan Menyesal Bikin Konten Hewan Bisa Mengaji

Selain mengenakan baju tahanan oren dan tangannya diborgol dengan kabel ties, rambut Galih Loss terlihat sudah tak panjang lagi alias botak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss (24) saat ditampilkan ke publik dalam konferensi pers, usai jadi tersangka kasus penistaan agama di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.  

Galih Loss diduga telah melakukan penistaan agama dalam salah satu konten yang diunggahnya terkait hewan yang bisa mengaji.

Galih Loss yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu kemudian menyampaikan permintaan maaf atas konten yang telah dibuatnya tersebut.

"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf sebagaimana terlampir, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," tandas Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 25 April 2024.

Baca juga: Ratusan Warga Karawang Terkena DBD Sejak Januari 2024, Dua Anak Meninggal karena Penanganan Telat

Baca juga: Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Galih Loss sejak Selasa 23 April 2024 lalu.

Sehari sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Galih Loss di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan dilakukan penahanan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024," kata dia.

Perminta Maaf Galih Loss

Galih Loss menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan untuk seluruh umat Muslim karena telah membuat konten yang mempelesetkan suara auman serigala menjadi kalimat ta'awudz.

"Assalamu'alaikum. Nama saya Galih Noval Aji Prakoso, pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memplesetkan suara auman serigala menjadi Audzubillahiminasyaitonirajim," kata Galih Loss, dalam video yang disebarkannya, Rabu, 24 April 2024.

Baca juga: Uniqlo Neighborhood Buka di Hive Harapan Indah Besok Pukul 06.00 WIB, Ada Trip Gratis ke Jepang

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 25 April 2024

"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat Muslim," lanjut Galih Loss.

Galih Loss mengaku menyesali semua perbuatannya atas salah satu konten yang diunggahnya tersebut hingga akhirnya jadi ramai diperbincangkan publik.

"Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut. Dan saya berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya. Sekian dari saya. Wassalamualaikum," sambung Galih Loss.

Atas perbuatannya, Galih Loss dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 25 April 2024, di Pratama Bangunan Desa Sukaraya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 25 April 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Konten Menista Agama

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved