Oknum Polisi Tabrak 2 Wanita Hingga Tewas, Pura-pura Jadi Penolong, Polres Bogor Beri Klarifikasi

kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 orang dan melibatkan oknum polisi di Kabupaten Bogor, Jabar, viral di media sosial.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
shutterstock via Kompas.com
Foto Ilustrasi: Garis polisi/police Line 

"Oknum mencoba mengelabui keluarga korban dengan alibi mengaku sebagai penolong dengan membawa korban ke RS menggunakan kendaraan lain dan mencoba menyembunyikan barang bukti," tulis akun @andynydna.

Tak lama setelah kejadian tersebut, oknum polisi itu sulit dihubungi.

Bahkan, ia bersikap tidak sopan terhadap keluarga Diva dengan mengatakan 'laporin aja'.

Oknum itu pun mengaku sebagai anggota brimob.

Akhirnya, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cibinong.

Akan tetapi pelaporan itu dipersulit dengan alasan yang menangani unit lakalantas sedang cuti.

Keluarga pun menunggu lama, namun pelaporan ditolak.

"Seolah-olah oknum mempunyai backingan yang kuat karena oknum mengaku anggota brimob, akhirnya keluarga korban melapor ke polres Cibinong. Pelaporan dipersulit dengan dalih yang menangani unit lakalantas sedang cuti tidak bisa diganggu, setelah menunggu lama pelaporan ditolak padahal bukti sudah banyak untuk lakalantas ngeluarin LP," sambungnya.

Polisi beri penjelasan

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama buka suara soal keluhan warganet tersebut.

Rizky mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut yang terjadi di wilayah hukum Polres Bogor.

Dan hal tersebut dilakukan oleh oknum polisi.

"Untuk sementara sesuai dengan data yang kami dapat dan sedang kami periksa, yang bersangkutan (pelaku tabrakan) memang untuk pekerjaan Polri. Namun, untuk lebih lanjutnya masih dalam pemeriksaan," ujar Rizky, Kamis (2/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ia pun menjelaskan, meski oknum tersebut terlibat tapi proses pemeriksaan terus dilanjutkan. Kini, oknum polisi itu diperiksa.

Rizky juga menegaskan bahwa laporan keluarga korban sebenarnya sudah ditangani dan dilanjutkan dengan danya kesepakatan pertanggungjawaban dari pengemudi (oknum polisi yang menabrak).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved