PPDB SMA Negeri Bekasi

Bongkar Jika Ada yang Jual Kursi SMA Negeri! Kadisdik Jabar Siap Mundur Bila Ada Kecurangan di PPDB

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan PPDB SMA Jabar 2024 harus bebas dari aneka bentuk kecurangan dan pungli

|
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Humas Pemprov Jabar
Penandatanganan komitmen bersama untuk penyelenggaraan PPDB 2024 yang bersih dan transparan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Ketua Komisi V DPRD Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jabar, dan Kajati Jabar, Rabu (8/5/2024). Penandatanganan dilakukan di Gedung Sate, Kota Bandung. 

Bey akan menindak tegas siapapun yang terlibat pungli. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak memercayai pihak manapun yang menawarkan bisa meloloskan dalam PPDB.

"Aturan dan tata caranya masih sama dengan tahun lalu, tapi saya minta tahun ini lebih jelas dan tegas menegakkan aturan. Kalau ada pemalsuan atau pungli akan ditindak tegas. Kami dengan tim Saber Pungli bersikap tegas," ujarnya.

Pendaftaran PPDB 2024 tahap 1 dimulai tanggal 3 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara daring di aplikasi Sapawarga dan website Dinas Pendidikan Jabar.

"Untuk aplikasi, pendaftar bisa menggunakan Sapawarga atau pun website Dinas Pendidikan Jabar. Semua ada dalam satu tempat sampai pengaduan ada di situ," kata Bey.

Untuk tahap 1 ini dikhususkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu. Total kuota PPDB 2024 baik sekolah negeri dan swasta lebih dari 700.000.

"Kuota untuk negeri 300.000-an, total dengan sekolah swasta jadi 700.000-an. Sekarang perbedaannya pada tahap satu menggunakan zonasi dengan keluarga ekonomi tidak mampu, selebihnya di tahap dua," kata Bey.

Wahyu Mijaya mengatakan yang menjadi perhatiannya adalah fakta bahwa ada 128 kecamatan yang belum ada sekolah negeri. 

Siswa dari 128 kecamatan ini rawan tereliminasi pada PPDB jalur zonasi. Sebagai informasi, di Jawa Barat ada 627 kecamatan

Wahyu Mijaya mengatakan, pada jalur zonasi PPDB 2024, pihaknya memberikan kuota khusus terhadap siswa dari 128 kecamatan yang belum memiliki sekolah negeri.

"Nanti ada kuota khusus di kecamatan yang berdampingan dengan kecamatan tersebut. Ada hitungan rumusnya. Nanti diumumkan berapa kuota untuk yang di kecamatan tersebut," katanya.

Mengenai pakta integritas, Wahyu mengatakan tindakan tegas diberlakukan bagi para pelanggar.

Kalau oknumnya merupakan pegawai Pemprov Jabar, yang memproses adalah Pemprov Jabar.

Tapi jika tindakannya berupa pidana, misal ada pemalsuan data, prosesnya bisa secara hukum.

"Makanya, jangan ada yang titip karena kalau ada yang titip berarti saya selesai (mundur)," katanya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id  

Sumber: TribunJabar.id
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved