Berita Bisnis
Paytren Dinilai Langgar 8 Poin, Perusahaan Milik Yusuf Mansur Itu Kini Dicabut Izinnya Oleh OJK
Dalam penilaian OJK, Paytren telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
TRIBUNBEKASI.COM — PT Paytren Aset Manajemen milik Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, mendapatkan sanksi administrasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lewat sanksi adminitrasi tersebut, OJK telah resmi mencabut izin usaha Paytren.
Dalam penilaian OJK, Paytren telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa, 14 Mei 2024.
PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Adapun delapan fakta pelanggaran Paytren yang ditemukan oleh OJK diantaranya berupa:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
Baca juga: Tanggapi Kaesang Masuk Bursa Bakal Cawalkot Bekasi, Petinggi Golkar: Lihat Hasil Survei Dulu
Baca juga: Pascainsiden Laka Maut di Subang, Dani Ramdan Minta Sekolah Study Tour di Wilayah Kabupaten Bekasi
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Hari Selasa Ini Anjlok Rp 9.000 per Gram Jadi Segini
Baca juga: KPU Kota Bekasi Pastikan Peserta Pilkada 2024 Jalur Independen Hanya Satu Pasang
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.
Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Selain itu, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
"Juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," demikian keterangan resmi OJK. (Tribunnews.com/Rina Ayu)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Aplikasi PINTU Gelar Pintu Futures Trading Competition Berhadiah Rp 85 Juta |
![]() |
---|
Resmikan AQUA AC Proshop, AQUA Elektronik Gandeng Jojo Optima Solusindo |
![]() |
---|
Peminat Makanan Ringan Meningkat 16 Persen, Perusahaan Ini Gencarkan Buka Pabrik Baru |
![]() |
---|
Hadir di PRJ, AQUA Elektronik Luncurkan Kulkas Multidoor Terbaru |
![]() |
---|
PepsiCo Indonesia Resmikan Pabrik Pertama dan Luncurkan Portofolio Makanan Ringan Andalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.