Berita Kriminal

Pemerasan Modus Aplikasi Kencan Online di Kalideres Jakbar, Korban Alami Kerugian Rp 15,2 Juta

ketiga pelaku pemerasan ini beraksi dengan memanfaatkan aplikasi kencan online bernama MiChat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polisi meringkus tiga orang pria berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20) karena telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang korban berinisial IH, di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (05/5/2024) lalu. 

Dalam keadaan terdesak itu, korban lantas menawarkan kesepakatan damai dengan menyodorkan uang sebesae Rp 500.000.

Uang tersebut, lanjut Jana, langsung diambil seluruhnya oleh tersangka AA.

Tak hanya itu, tatkala korban memegang handphonenya, pelaku langsung merampasnya dengan dalih sebagai jaminan.

"Setelah itu tersangka langsung pergi kabur dan mengatakan bahwa besok ketemu lagi di lokasi kejadian," kata Jana.

Akan tetapi, korban tidak lagi menemukan keberadaan tersangka di lokasi tersebut.

Alih-alih bertemu, korban justru mengetahui bahwa ia telah ditipu dan diperas dengan memanfaatkan aplikasi Shopee Pay Later di handphonenya.

"Korban mengetahui bahwa aplikasi Shopee Pay Later yang ada di handphone korban yang limitnya masih ada Rp 10 juta langsung dipakai untuk belanja tersangka," kata Jana.

Total, pelaku melakukan pemesanan terhadap 1 buah handphone merek iPhone 11 senilai Rp 7 juta dan dua buah handphone merek Vivo Y17s yang masing-masing bernilai Rp 1,6 juta.

"Setelah handphone korban dipakai untuk belanja online, lalu handphone korban digadaikan sebesar Rp 400.000. Sehingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp 15,2 juta," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Jana, handphone iPhone 11 yang dibeli tersangka selanjutnya dijual dengan harga Rp 4,5 juta yang hasilnya dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut Jana, aksi tersebut sudah lima kali dilakukan oleh tersangka dengan modus operandi yang sama.

Oleh karena itu, polisi kini menjerat ketiganya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan yang ancaman pidananya 9 tahun penjara.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 


 


 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved