Berita Kriminal

Pemerasan Modus Aplikasi Kencan Online di Kalideres Jakbar, Korban Alami Kerugian Rp 15,2 Juta

ketiga pelaku pemerasan ini beraksi dengan memanfaatkan aplikasi kencan online bernama MiChat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polisi meringkus tiga orang pria berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20) karena telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang korban berinisial IH, di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (05/5/2024) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, KALIDERES — Kasus pemerasan aplikasi kencan online di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), diungkap kawanan polisi Polsek Kalideres. 

Polisi meringkus tiga orang pria berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20) karena telah melakukan tindak pidana pemerasan modus aplikasi kencan online terhadap seorang korban berinisial IH, di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (05/5/2024) lalu. 

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana menyebut, ketiga pelaku pemerasan ini beraksi dengan memanfaatkan aplikasi kencan online bernama MiChat.

Dia berujar, peristiwa itu bermula kala ketiga tersangka berkumpul di indekos tersangka berinisial VN sekira pukul 22.00 WIB. 

BERITA VIDEO : BERAWAL DARI APLIKASI KENCAN, POLISI GADUNGAN TIPU WANITA RP 130 JUTA

Kemudian, mereka meminjam handphone MAS untuk memainkan aplikasi MiChat dan menawarkan foto perempuan.

Diketahui, foto perempuan yang ditawarkan itu, didapat pelaku dari facebook.

"Lalu sekitar pukul 01.00 WIB saat pelaku VN mulai memposting foto cewek yang diambil dari facebook dan di pasang aplikasi MiChat, ia memberi nama Putri Nita," kata Abdul Jana dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Pasutri Kerjasama Lakukan Penipuan Modus Aplikasi Kencan, Gasak 17 Sepeda Motor di Jakarta Barat

Tak berselang lama, masuk satu akun MiChat korban IH yang membalas postingan tersangka dan menawar harga Rp 200.000 dari penawaran awal Rp 500.000.

Lantaran harga tawarnya turun jauh, tersangka lantas memiliki ide untuk sama-sama saling bertemu di sebuah indekos wilayah Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Akhirnya tersangka VN dan tersangka AA berangkat dari kos mami Wiwin sekitar pukul 03.30 WIB menuju ke TKP, lalu setelah sampai di TKP tersangka masih menunggu korban sekitar 30 menit di sebuah gang," kata Jana.

Korban kemudian tiba dengan sepeda motor di lokasi kejadian seorang diri.

Di saat itu, tersangka AA langsung bersandiwara dengan menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa orang yang ada di dalam foto MiChat adalah istrinya.

"Dan korban diancam dan ditakut-takuti akan di bawa ke kantor polisi," ungkap Jana.

BERITA VIDEO : PELAKU MUTILASI DI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE DI APLIKASI KENCAN

Dalam keadaan terdesak itu, korban lantas menawarkan kesepakatan damai dengan menyodorkan uang sebesae Rp 500.000.

Uang tersebut, lanjut Jana, langsung diambil seluruhnya oleh tersangka AA.

Tak hanya itu, tatkala korban memegang handphonenya, pelaku langsung merampasnya dengan dalih sebagai jaminan.

"Setelah itu tersangka langsung pergi kabur dan mengatakan bahwa besok ketemu lagi di lokasi kejadian," kata Jana.

Akan tetapi, korban tidak lagi menemukan keberadaan tersangka di lokasi tersebut.

Alih-alih bertemu, korban justru mengetahui bahwa ia telah ditipu dan diperas dengan memanfaatkan aplikasi Shopee Pay Later di handphonenya.

"Korban mengetahui bahwa aplikasi Shopee Pay Later yang ada di handphone korban yang limitnya masih ada Rp 10 juta langsung dipakai untuk belanja tersangka," kata Jana.

Total, pelaku melakukan pemesanan terhadap 1 buah handphone merek iPhone 11 senilai Rp 7 juta dan dua buah handphone merek Vivo Y17s yang masing-masing bernilai Rp 1,6 juta.

"Setelah handphone korban dipakai untuk belanja online, lalu handphone korban digadaikan sebesar Rp 400.000. Sehingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp 15,2 juta," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Jana, handphone iPhone 11 yang dibeli tersangka selanjutnya dijual dengan harga Rp 4,5 juta yang hasilnya dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut Jana, aksi tersebut sudah lima kali dilakukan oleh tersangka dengan modus operandi yang sama.

Oleh karena itu, polisi kini menjerat ketiganya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan yang ancaman pidananya 9 tahun penjara.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 


 


 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved