Berita Kriminal

Maling Celana Dalam di Pondok Aren, Polisi Minta Warga Tenang dan Waspada, Lapor Jika Ada Kejadian

pihaknya telah mengirimkan tim cyber untuk menindak kasus pencurian pakaian dalam wanita tersebut.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Wartakotalive.com
Ilustrasi Pencurian Celana Dalam -- Aksi pencurian pakaian dalam wanita di Pondok Aren, Tangerang Selatan, langsung ditangani oleh pihak berwajib. 

TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK AREN  --- Aksi pencurian pakaian dalam wanita di Pondok Aren, Tangerang Selatan, langsung ditangani oleh pihak berwajib.

Kapolsek Pondok Aren, Bambang Askar Sodiq mengatakan jika pihaknya telah mengirimkan tim cyber untuk menindak kasus pencurian pakaian dalam wanita tersebut.

"Sudah ada team cyber patrol yang sudah info tadi," kata Bambang saat dikonfirmasi mengenai kasus pencurian pakaian dalam wanita di TribunTangerang.com, Kamis (16/5/2024).

Kata Bambang, ia melakukan pengecekan lokasi, terlebih fungsi Ketua RT dan RW tak berjalan dan lebih menganggap media.

BERITA VIDEO : TEREKAM CCTV MALING BRA, MASIH SEMPAT DICIUM

"Kepolisian langsung cek ke TKP dalam video beredar di medsos yang diupload di instagram," imbuhnya.

Kata Bambang, pihaknya telah bertemu dengan tetangga korban karena pemilik pakaian dalam atau CD sedang berada di luar kota 

Pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi terkait kejadian pencurian tersebut.

Baca juga: Bawa Jimat Agar Lebih Percaya Diri, Dua Pelaku Pencurian Rumah di Depok Sukses Beraksi Belasan Kali

"Babin berhasil mendapatkan informasi tersebut karena tetangga sebelah rumah korban dan betul adanya," ucap Bambang.

Dari hasil penelusuran, pihak kepolisian mengungkapkan jika kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/5/2025).

Atas kejadian tersebut, Bambang meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap kejahatan yang diduga fetism.

Jika merasakan kejadian yang meresahkan, Bambang menghimbau agar masyarakat bisa langsung melaporkan.

"Masyarakat tetap tenang dan selalu waspada, segera lapor bila menemukan dugaan pidana kepada petugas keamanan terkecil yang ada di lingkungan diserta bukti dan data fakta melalui linmas RT, RW  Babinsa dan bhabinkamtibmas," kata Bimbung.

Bukan tanpa alasan, Bambang mengingatkan masyarakat, karena memiliki peran dalam ciptakan harkamtibmas sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1 serta seperti yang termaksud dalan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico/m30)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved