Berita Bekasi
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Begal Residivis di Bekasi, Ada yang Baru Satu Minggu Keluar Penjara
Modus operandi dalam aksi kejahatannya, pelaku memepet korban, kemudian mengancamnya dengan senjata tajam celurit.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Hanya saja saat beraksi di Warkop, mereka berkelompok dengan satu pelaku lainnya berinisial R yang kini berstatus buron.
“MF terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 KUHP dan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ketika jumpa pers dilakukan, BAF dihadirkan dan AKP Firdaus secara langsung menyerahkan sepeda motor yang pernah dirampas pelaku.
Kepada polisi, BAF memperlihatkan bukti kepemilikan sepeda motor tersebut dan setelah itu ia diperbolehkan membawa motornya kembali.
Baca juga: Meski Kalah dari Uzbekistan di Semifinal, Judika Sebut Timnas U-23 Sudah Ukir Sejarah
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Rekrutmen Procurement di The Grand Outlet oleh PT Karawang Outlet Mall
Seorang pelaku berusia 18 tahun
Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Bekasi Kota menangkap seorang begal berjenis kelamin laki-laki berinisial MF (18) yang diketahui kerap beraksi di kawasan Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP, Muhammad Firdaus mengatakan setelah diinterogasi, MF rupanya seorang residivis tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas).
Sebelumnya begal motor ini diketahui pernah divonis hakim saat usianya masih dibawah umur.
“Pelaku MF yang kami amankan ini sudah kedua kalinya melakukan tindak pidana curas, hanya saja pada saat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang pertama dia masih dibawah umur, jadi ancaman hukuman kemarin itu hanya divonis 6 bulan. Nah setelah ini dia sudah dewasa kami akan proses selanjutnya,” kata Firdaus saat Press Conference di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (23/4/2024).

Diketahui, pria berinisial BAF (20) sempat menjadi korban pembegalan sepeda kotor di Jalan Raya Pangkalan Satu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Firdaus menjelaskan pembegalan itu dilakukan oleh dua orang pelaku, yakni MF dan A yang saat ini masih berstatus buron.
“Korban dibegal sepeda motornya yang baru kredit tiga hari berjenis Honda Beat warna silver,” ucapnya.
Firdaus memaparkan kejadian itu sebelumnya berlangsung pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Peristiwa bermula saat A yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan MF melihat BAF tengah seorang diri melintas membawa kuda besinya.
Baca juga: Tak Mau Kalah dengan Tri Adhianto, Mochtar Mohamad Juga Daftar Penjaringan Bacalon Wali Kota ke PKB
Baca juga: Tepergok Curi Motor, Dua Bandit Bersenjata Api Bonyok Dihakimi Massa di Bekasi Timur Kota Bekasi
A yang bertugas mengendarai sepeda motor langsung mengarahkan arah mendekati BAF, disusul MF langsung mengambil kunci kontak sepeda motor korban.
“Pas motor korban berhenti, MF langsung turun dari motor dan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke BAF, abis itu BAF takut dan langsung motornya dipaksa dibawa MF untuk pergi,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, sempat juga terjadi aksi kawanan begal menggunakan sajam beraksi di warung kopi berlian, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Firdaus mengatakan pelaku berjumlah tiga orang, yakni MF, lalu dua pelaku lainnya masih buron ialah A yang juga beraksi sebelumnya membegal motor di Bantar Gebang dan R juga masih buron.
“Pelaku ada tiga orang, tapi yang baru kami amankan itu MF, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami,” lugasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.