Samsat Keliling

Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat ini 24 Mei 2024 Tutup, Libur Cuti Bersama

Selama cuti bersama Hari Raya Waisak, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat.kotabekasi
Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak, pelayanan Samsat Keliling di wilayah Jawa Barat dan Banten, termasuk di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang diliburkan mulai Kamis ini 23 Mei 2024 hingga 24 Mei 2024. Pelayanan Samsat Keliling di tiga wilayah itu dibuka kembali pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Cuti Bersama Hari Raya Waisak, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, tutup mulai hari Kamis kemarin, 23 Mei 2024 hingga Jumat ini, 24 Mei 2024. 

Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Sabtu, 25 Mei 2024 mendatang.

Selama cuti bersama libur nasional tersebut, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Hari Jumat Ini, 24 Mei 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi hari Jumat ini, 24 Mei 2024 Libur Sementara, Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

samling karawang-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved