Berita Artis

Hak Dilanggar dan Diduga Diperlakukan Tak Senonoh, Tengku Dewi bisa Gugat Cerai Meski Lagi Hamil

Hak yang dimaksud tersebut menurut Minola, adalah Tengku Dewi berhak mendapatkan perhatian kasih sayang, dan cinta satu-satunya dari Andrew,

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
(DOK. Tengku Dewi Putri)/Kompas.com
Pose Tengku Dewi Putri. (Bidikan layar Instagram Tengku Dewi Putri @tengkudewiputri_tdp) -- Pengacara Minola Sebayang sebut kliennya Tengku Dewi Putri bisa mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama untuk mengakhiri pernikahannya dengan Andrew meski sedang hamil. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Setelah mengungkap dugaan perselingkuhan Andrew Andika, publik menganggap Tengku Dewi Putri tak bisa menceraikan suaminya karena sedang hamil.

Hal tersebut dikarenakan, masyarakat menelan pemahaman bahwa seseorang, seperti Tengku Dewi Putri tak bisa menceraikan Andrew Andika saat hamil, baru bisa setelah melahirkan.

Rupanya hal tersebut dibantahkan oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang yang menyebut kliennya bisa mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama untuk mengakhiri pernikahannya dengan Andrew, setelah membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.

"Jika membahas dari sisi hukum negara dan agama, secara formil seorang istri boleh mengajukan gugatan cerai ke suaminya meski sedang hamil, karena haknya sudah dilanggar dan diperlakukan tidak senonoh oleh suaminya," kata Minola Sebayang ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024).

BERITA VIDEO : TENGKU DEWI SIAP GUGAT CERAI ANDREW ANDIKA SETELAH PUNYA BUKTI SUAMINYA DIDUGA SELINGKUH

Hak yang dimaksud tersebut menurut Minola, adalah Tengku Dewi berhak mendapatkan perhatian kasih sayang, dan cinta satu-satunya dari Andrew, hingga berhak untuk menikmati hubungan suami istri hanya dengan pasangannya.

"Ini sudah tidak terealisasi karena Andrew sudah berulang-ulang ketahuan selingkuh dan sudah dimaafkan tapi dia enggak berubah," ucapnya.

"Kemudian ada perlakuan yang membuat si istri itu merasa dia mendapatkan tekanan lalu diperlakukan tidak adil," ujarnya.

Baca juga: Sebelum Gugat Cerai, Yasmine Ow Ternyata Pernah Ditalak Lebih Dulu Oleh Aditya Zoni Sejak Tahun Lalu

Dengan kejadian tersebut, Minola menyampaikan kalau Tengku Dewi Putri boleh menggugat cerai suaminya meski sedang hamil tua, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat yang harus dipenuhi diantaranya masa iddahnya agak panjang, artinya wanita tersebut tidak bisa memiliki pasangan meski sudah cerai sampai janin bayi lahir ke dunia.

"Nah kalau secara hukum boleh apa tidaknya, ternyata boleh saat sedang hamil dan itu tidak menghalangi Tengku Dewi untuk segera ajukan gugatan cerai kepada Andrew," jelasnya.

BERITA VIDEO : PENAMPAKAN ANDREW ANDIKA YANG DIDUGA SELINGKUH DENGAN WANITA LAIN

Minola menyampaikan Dewi sudah sangat yakin berpisah dari Andrew, karena ingin mendapatkan ketenangan hidup mendekati jadwal melahirkan anak keduanya.

"Kelihatannya kemarin Tengku Dewi sudah sampai kepada suatu keputusan dia lebih baik melahirkan sendiri dengan baik, tanpa ada suatu tekanan mental pikiran dan gangguan apapun dari perilaku-perilaku Andrew yang terjadi selama 11 tahun ini ya," terangnya.

Minola Sebayang pun sedang menyelesaikan semua berkas yang dibutuhkan untuk bisa membantu Tengku Dewi, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong dalam waktu dekat.

"Doakan aja, kayaknya Minggu depan sudah selesai berkas gugatan ini," ujar Minola Sebayang.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/ARI)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved