Kasus Pembunuhan

Kecewa 2 DPO Dihapuskan, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Desak Polisi Jelaskan Fakta Persidangan

Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya merujuk pada amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon, bahwa nama-nama DPO berjumlah 3 orang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Tim kuasa hukum keluarga Vina, saat menggelar konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Mei 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), merasa kecewa atas dihapusnya nama dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat kepolisian.

Seperti diketahui, Vina Dewi (16) menjadi korban pembunuhan serta pemerkosaan di Cirebon, sementara Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, pacar Vina Dewi, menjadi korban pembunuhan.

Sebanyak 8 pelaku telah menjalani proses pengadilan, 7 orang masih menjalani hukuman, dan 1 orang lainnya telah bebas usai menjalani masa hukuman.

Selain 8 pelaku tersebut, diketahui sebelumnya ada tiga nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani.

Pegi Perong akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa malam lalu, 21 Mei 2024.

"Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," ujar kuasa hukum keluarga Vina Dewi, Putri Maya Rumanti, dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu 26 Mei 2024.

BERITA VIDEO: PENGACARA UNGKAP SEDERET KEJANGGALAN PENETAPAN TERSANGKA PEGI PERONG

Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya merujuk pada amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.

"Oke kita bahas perihal itu ya, jadi memang di dalam amar putusan ini 'Semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jawa Barat untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi Alias Perong' jelas ini," kata Putri Maya Rumanti.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Sumitomo Electric Wintec Indonesia Butuh Ahli Teknik Sistem Kelistrikan

Baca juga: Puan Maharani Sampai Menangis Saat Membacanya, Ini 17 Rekomendasi Hasil Rakernas V PDI Perjuangan

"Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yg paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan. Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yang harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan," sambungnya.

Pihaknya kemudian meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat untuk menjelaskan fakta persidangan saat itu.

"Jadi kami tidak mau tahu, kamu tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yg harus dicari," tutur Putri Maya Rumanti.

"Ya kalau ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP, BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan. Berati kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat meralat bahwa tersangka buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang dari sebelumnya 3 orang.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved