Kasus Pembunuhan

Kecewa 2 DPO Dihapuskan, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Desak Polisi Jelaskan Fakta Persidangan

Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya merujuk pada amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon, bahwa nama-nama DPO berjumlah 3 orang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Tim kuasa hukum keluarga Vina, saat menggelar konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Mei 2024. 

Buronan yang dimaksud adalah Pegi Setiawan alias Pegi Perong alias Perong, yang dibekuk di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 27 Mei 2024 Besok di Taman Alamanda Desa Karangsatria

Baca juga: Dituduh Netizen Terlibat Pembunuhan Vina, Putra Sulung Eks Bupati Cirebon: Tahun 2016 Saya Kuliah

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Tiga buronan itu adalah Pegi, Dani dan Andi. Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan.

Sementara delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pada Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jabar mengadakan konferensi pers yang menunjukkan sosok Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO kasus pembunuhan Vina.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu.

Baca juga: Polisi Tegaskan Buron Kasus Vina Cirebon Cuma Satu, Bukan Tiga, Total Pelakunya 9 Orang

Baca juga: Kapuspenkum Kejagung Mengaku Belum Dapat Informasi Terkait Isu Penguntitan JAM Pidsus

Hal ini berarti, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.

Menurutnya, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," katanya. 

Baca juga: Ganjar Pranowo Ungkap Arahan Tertutup Megawati di Rakernas, Singgung Politik Uang dan Pilkada

Baca juga: Polisi Sulit Tangkap Pengeroyok Satpam Apartemen Kemang View Kota Bekasi, Korban Tak Kenal Pelaku

Bantahan anak mantan Bupati Cirebon

Diberitakan sebelumnya, Satria Roby Saputra, putra sulung mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, sempat dituduh netizen terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky pada tahun 2016 lalu.

Netizen menuduh Satria Roby Saputra setelah tudingan mereka ke adik Satria yang bernama Ramadhani Purwadi Sastra  ternyata tak terbukti.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved