Berita Bekasi
Sebanyak 24 Korban TPPO Jual Ginjal Jaringan Internasional Terima Uang Restitusi Rp 33 Juta Lebih
Jumlah korban TPPO yang menerima uang restitusi sebanyak 24 orang dengan jumlah total sebesar Rp 799.542.000, atau Rp 33.314.250 per orang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan Negeri juga turut berupaya melakukan upaya pencegahan dari sisi masing-masing. Misalnya peningkatan Patroli di seluruh wilayah, agar mobilitas kejahatan bisa ditekan.
Selain itu, peningkatan sarana-prasarana juga terus dilakukan. Seperti pemasangan Penerangan Jalan Umum agar kriminalitas bisa berkurang di jalanan.
"Di sisi lainnya karena kriminalitas ini terkait dengan pengangguran, angka ini kita terus tekan dengan berbagai upaya sampai saat ini," jelasnya.
Dia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya bagi yang sedang berupaya mencari kehidupan ekonomi yang layak untuk menguatkan keimanan sesuai dengan ajaran agamanya. Sehingga terhindar dari putus asa yang bisa mengakibatkan kejahatan dan kriminalitas.
"Seperti jalan pintas, jual beli organ, pinjaman yang tidak sah, ini butuh kesadaran bersama masyarakat. Tetangga di sampingnya Tingkatkan gotong-royong, jangan acuh kepada yang sedang kesulitan. Insya Allah rejeki akan ada dibarengi dengan ekonomi kita yang terus bertumbuh," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
jual ginjal
jaringan Internasional
uang restitusi
korban tppo
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Dwi Astuti Beniyati
Penjabat Bupati Bekasi
Dani Ramdan
Kali Cilemahabang Bekasi Kerap Tercemar, Warga Menanti Ketegasan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Final Kompetisi Golf The Jababeka Masters 2025 Berlangsung Sengit Hingga Hole Terakhir |
![]() |
---|
Dua Maling Pagar Besi Ruko di Bekasi Dilepas, Kok Bisa? Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Tersorot CCTV Rekam Ibu Majikan Tanpa Busana, ART Gigit Jari Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya |
![]() |
---|
ART di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara usai Rekam dan Kirim Video Majikan Tanpa Busana ke Pacar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.