Berita Bekasi

Sebanyak 24 Korban TPPO Jual Ginjal Jaringan Internasional Terima Uang Restitusi Rp 33 Juta Lebih

Jumlah korban TPPO yang menerima uang restitusi sebanyak 24 orang dengan jumlah total sebesar Rp 799.542.000, atau Rp 33.314.250 per orang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Sebanyak 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal jaringan internasional menerima uang restitusi. 

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan Negeri juga turut berupaya melakukan upaya pencegahan dari sisi masing-masing. Misalnya peningkatan Patroli di seluruh wilayah, agar mobilitas kejahatan bisa ditekan.

Selain itu, peningkatan sarana-prasarana juga terus dilakukan. Seperti pemasangan Penerangan Jalan Umum agar kriminalitas bisa berkurang di jalanan.

"Di sisi lainnya karena kriminalitas ini terkait dengan pengangguran, angka ini kita terus tekan dengan berbagai upaya sampai saat ini," jelasnya.

Dia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya bagi yang sedang berupaya mencari kehidupan ekonomi yang layak untuk menguatkan keimanan sesuai dengan ajaran agamanya. Sehingga terhindar dari putus asa yang bisa mengakibatkan kejahatan dan kriminalitas.

"Seperti jalan pintas, jual beli organ, pinjaman yang tidak sah, ini butuh kesadaran bersama masyarakat. Tetangga di sampingnya Tingkatkan gotong-royong, jangan acuh kepada yang sedang kesulitan. Insya Allah rejeki akan ada dibarengi dengan ekonomi kita yang terus bertumbuh," pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved