Polemik Tapera
Istana Presiden Bantah Tudingan Iuran Tapera untuk Biaya Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menepis isu bahwa program Tapera adalah program untuk mengumpulkan uang guna membiayai program Prabowo-Gibran
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menepis isu bahwa program tabungan perumahan rakyat (Tapera) adalah upaya menghimpun uang rakyat untuk program makan siang gratis Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Moeldoko mengatakan program Tapera tidak ada hubungannya dengan program makan siang gratis Presiden mendatang maupun proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Tapera tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko mengatakan setiap program kerja sudah ada anggarannya. Termasuk program makan siang gratis dan juga program Tapera.
Mentan Panglima TNI ini meminta publik untuk tidak khawatir dengan program Tapera.
Pasalnya telah dibentuk Komite Tapera untuk mengawasi jalannya program tersebut.
Selain itu lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mengawasinya.
"Transparansi, ada komite dipimpin menteri PUPR, anggotanya menteri keuangan, menteri tenaga kerja, OJK dan badan profesional," katanya.
Telah diberitakan, dalam beberapa hari terakhir, masyarakat mempertanyakan program Tapera yang dicanangkan Presiden Jokowi. Program ini menuai kontroversi karena dinilai memberatkan pekerja.
Kalangan pekerja dan organisasi pengusaha seperti Apindo enolak aturan potong gaji untuk iuran Tapera, yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Sebagai informasi, PP Tapera diterbitkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.
Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.