Berita Kriminal
Bingung Bayar Uang Kosan, Pasutri Ini Ambil Jalan Pintas, Nekat Curi Motor Hingga Berujung di Bui
Pasutri berinisial SR (26) dan suaminya AH (37), ditangkap bersama seorang pelaku lain berinisial MP (34) yang terlibat aksi pencurian sepeda motor
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di Jalan Dwiwarna B, RT 07/RW 01 Kecamatan Sawah Besar, Sabtu (25/5/2024) lalu.
Pasutri berinisial SR (26) dan suaminya AH (37), ditangkap bersama seorang pelaku lain berinisial MP (34) yang terlibat aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan modus para tersangka pencurian sepeda motor ini mengincar motor di jalanan yang kuncinya tertinggal di stang motor.
Para pelaku beraksi secara terencana. Saat rekannya beraksi, pelaku lainnya menanti di tempat yang tak jauh dari lokasi guna mengamati keadaan.
Motor hasil curian lalu dijual ke wilayah Jakarta Utara. SR berperan sebagai pencari pembeli.
Motor pun laku terjual lantaran dijual murah seharga Rp 2.000.000. Hasilnya, mereka dua.
Adapun alasan pasutri ini nekat mencuri motor untuk membayar sewa kosan.
Baca juga: Sewa Rumah Jadi Tempat Prostitusi Online, Pasutri Jajakan Dua ABG Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
"Jadi kosan mereka mau habis. Melihat ada peluang (mencuri motor), lalu diberitahulah ke temannya. Lalu ketiganya beraksi," ucap Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Sholeh saat menggelar konferensi persnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024),
Aksi para pelaku pun terekam oleh CCTV. Saat olah tempat kejadian perkara, para pelaku justru kembali ke lokasi.
"Entah mau ngambil lagi, mereka datang lalu kami tangkaplah," sambung Sholeh. Usai menangkapn pasutri tersebut, polisi mengembangkan kasus tersebut sehingga diperoleh tersangka lain yaitu MP.
BERITA VIDEO : KOS-KOSAN SARANG PROSTITUSI ONLINE DI PASAR MINGGU DIGEREBEK, ADA PASANGAN LGBT
Selain menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Dwiwarna, Polsek Sawah Besar turut berhasil mengamankan pelaku pencurian motor pada Sabtu 13 April 2024 lalu di Jalan Perwira, Kelurahan Pasar Baru.
Dua tersangka yang diamankan yaitu NN (19) dan Z (25).
Modus keduanya pun sama yaitu mengambil motor dengan keadaan kunci yang masih menempel.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Sawah Besar," tutup Dhanar.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rafsanzani Simanjorang/raf)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Modus Pura-Pura Pincang, Wanita Paruh Baya Masuk Rumah Warga dan Curi HP |
![]() |
---|
Sindikat Perdagangan Oli Palsu Dibongkar Polisi, Tiga Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Satu Lagi Penjarah Warung Kelontong saat Tawuran Ditangkap, Ternyata Warga Bekasi |
![]() |
---|
Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Semak-Semak, Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Menjarah Warung saat Tawuran, Dua Pelaku Dimasukkan Sel Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.