Berita Kriminal

Nikahi Janda, Juru Parkir Ini Malah Cabuli Anak Tirinya Berusia Belasan Tahun Hingga Puluhan Kali

Bahrudin yang sehari-harinya mencari nafkah sebagai juru parkir ini menikahi seorang janda yang memiliki tiga orang anak pada tahun 2017.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Bahrudin, seorang juru parkir yang mencabuli tiga anak tirinya ini mengaku khilaf di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JATINEGARA --- Seorang juru parkir bernama Bahrudin Saleh tega mencabuli tiga anak tirinya saat kondisi rumah sepi di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sejak 2018 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, tersangka seorang juru parkir ini sudah lebih dari 50 kali mencabuli hingga menyetubuhi tiga anak tirinya.

Lilipaly menjelaskan, Bahrudin yang sehari-harinya mencari nafkah sebagai juru parkir ini menikahi seorang janda yang memiliki tiga orang anak pada tahun 2017.

"Pada tahun 2018 tersangka mulai mencabuli anak tirinya sudah berulang kali sampai tidak terhitung lagi," katanya di Mapolres Jaktim, Selasa (4/6/2024).

BERITA VIDEO : BIADAB! SEORANG AYAH TEGA CABULI  ANAKNYA YANG TENGAH TIDUR

Tak puas setubuhi dua putri tiri yang berusia belasan tahun, Bahrudin kemudian mencabuli anak sambung berusia delapam tahun.

"Sedangkan anak yang S dicabuli saat umur 12 tahun, dia merayu anaknya kemudian menyetubuhinya serta mengancam jangan melaporkan ke ibunya," ucapnya.

Kasus ini terungkap, kata Lilipaly, setelah kedua anak tirinya berusia belasan tahun itu melapor ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan.

Baca juga: Ya Ampun, Satu dari 6 Bocah Korban Pencabulan di Cengkareng Alami Kesakitan, Sulit Buang Air Kecil

Sebab, ibunya yang mengetahui kasus ini dari anaknya, tidak mau melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian karena takut menjanda dua kali.

"Ibunya membiarkan anaknya dicabuli oleh suami keduanya. Karena suami pertamanya ditangkap dan diproses hukum karena mencabuli anak kandung pertamanya," tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Hukuman itu, kata Lilipaly sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.

"Anaknya dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan persetubuhan ini kepada siapapun," imbuhnya.

BERITA VIDEO : BIADAB! AYAH TIRI SETUBUHI ANAKNYA YANG MASIH SD 20 KALI

Hanya bilang khilaf

Sejak tahun 2018, Bahrudin Saleh (47) menggagahi dua anak tiri yang masih berusia belasan tahun di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Tak puas dengan dua anak tiri, Bahrudin mencoba untuk menghilangkan perawan anak tiri yang masih berusia delapan tahun.
Namun, Bahrudin menggagalkan niat busuknya itu karena anak tiri yang ingin ia setubuhi masih terlalu kecil.
Hal itu dikatakan oleh Bahrudin usai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Ia mengaku khilaf telah mencabuli tiga putrinya yang masih belia. 
"Khilaf pak," ujar pria bertato di tangan kiri tersebut saat ditanya polisi, Selasa.
"Kenapa khilaf, kalau khilaf satu kali, ini sudah 50 kali lebih melakukan," tanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly.
Pria yang kenakan baju tahanan itu hanya bisa mengulang perkatan khilaf saat ditanya Kombes Pol Lilipaly.
Saat ditanya apakah masih berhubungan intim dengan istri, Bahrudin hanya menganggukan kepala saja.
"Enggak (enggak bosen sama istri)," tegasnya.
Ia mengaku, meminta kepada anaknya untuk tidak ceritakan pencabulan itu kepada istrinya atau ibu kandung anak-anak.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved