Jasad Bocah Perempuan dalam Karung

KPAD Kota Bekasi Tegaskan Pria Lansia Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Bocah Layak Dihukum Mati

hukuman yang berat untuk SD sebagai pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah perempuan sebagai upaya atau antisipasi tidak adanya pelaku serupa.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian saat ditemui di kawasan Kota Bekasi, Rabu, 5 Juni 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyampaikan jika tersangka berinisial DS (61) yang terlibat kasus pembunuhan dan pencabulan bocah perempuan dalam karung berinisial GH (9), layak dihukum mati.

Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian mengatakan bukan tanpa sebab, pasalnya perbuatan DS melakukan pembunuhan dan pencabulan bocah perempuan dalam karung sebagai perbuatan kejahatan dalam kategori sangat ekstra.

“Mendapatkan hukuman sangat berat, bahkan saya sih berharap hukuman seumur hidup, atau kalau saya berharap hukuman mati,” kata Novrian mengenai ancaman hukuman untuk DS sebagai pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah perempuan dalam karung, saat ditemui awak media di Kawasan Kota Bekasi, Rabu (5/6/2024).

Selain itu, Novrian menjelaskan hukuman yang berat untuk SD sebagai pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah perempuan juga membuat sebagai upaya atau antisipasi tidak adanya pelaku serupa.

BERITA VIDEO : ANJING K9 DIKERAHKAN DI LOKASI PEMBUNUHAN BOCAH PEREMPUAN DI BEKASI

Mengingat jika seseorang sudah mengetahui pasal tersebut berat hukumannnya, tindakan kriminal itu memungkinkan tidak akan dilakukan. 

“Saya sih berharap menjadi trigger yang benar-benar publik melihat bahwa ketika orang melakukan kekerasan terhadap anak sampai menghilangkan nyawa bahkan sampai melakukan korban dengan cara tidak wajar dan tidak berperikemanusiaan mendapatkan hukuman yang sangat berat,” jelasnya.

Terancam hukuman berlapis

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka DS terancam dengan hukum kan berlapis.

Pasal yang pertama terkait pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Kemudian pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sehingga pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

BERITA VIDEO : SEORANG BOCAH DITEMUKAN TEWAS TAK WAJAR DI RUMAH LANSIA

“Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal atau pasal 338 KUHP,” kata Firdaus saat jumpa pers, Senin (3/6/2024). 

Diberitakan sebelumnya, GH sempat diberitakan hilang dan kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved