Jasad Bocah Perempuan dalam Karung
KPAD Kota Bekasi Tegaskan Pria Lansia Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Bocah Layak Dihukum Mati
hukuman yang berat untuk SD sebagai pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah perempuan sebagai upaya atau antisipasi tidak adanya pelaku serupa.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyampaikan jika tersangka berinisial DS (61) yang terlibat kasus pembunuhan dan pencabulan bocah perempuan dalam karung berinisial GH (9), layak dihukum mati.
Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian mengatakan bukan tanpa sebab, pasalnya perbuatan DS melakukan pembunuhan dan pencabulan bocah perempuan dalam karung sebagai perbuatan kejahatan dalam kategori sangat ekstra.
“Mendapatkan hukuman sangat berat, bahkan saya sih berharap hukuman seumur hidup, atau kalau saya berharap hukuman mati,” kata Novrian mengenai ancaman hukuman untuk DS sebagai pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah perempuan dalam karung, saat ditemui awak media di Kawasan Kota Bekasi, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, Novrian menjelaskan hukuman yang berat untuk SD sebagai pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah perempuan juga membuat sebagai upaya atau antisipasi tidak adanya pelaku serupa.
BERITA VIDEO : ANJING K9 DIKERAHKAN DI LOKASI PEMBUNUHAN BOCAH PEREMPUAN DI BEKASI
Mengingat jika seseorang sudah mengetahui pasal tersebut berat hukumannnya, tindakan kriminal itu memungkinkan tidak akan dilakukan.
“Saya sih berharap menjadi trigger yang benar-benar publik melihat bahwa ketika orang melakukan kekerasan terhadap anak sampai menghilangkan nyawa bahkan sampai melakukan korban dengan cara tidak wajar dan tidak berperikemanusiaan mendapatkan hukuman yang sangat berat,” jelasnya.
Terancam hukuman berlapis
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka DS terancam dengan hukum kan berlapis.
Pasal yang pertama terkait pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Kemudian pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sehingga pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
BERITA VIDEO : SEORANG BOCAH DITEMUKAN TEWAS TAK WAJAR DI RUMAH LANSIA
“Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal atau pasal 338 KUHP,” kata Firdaus saat jumpa pers, Senin (3/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, GH sempat diberitakan hilang dan kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
jasad bocah perempuan
jasad bocah perempuan dalam karung
bocah dibunuh di kota bekasi
KPAD Kota Bekasi
hukuman mati
Tersangka Pencabulan Hingga Pembunuhan Bocah Perempuan di Bantargebang Bekasi Diduga Seorang Pedofil |
![]() |
---|
Motif Kasus Pencabulan dan Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi Terungkap, Ini Pengakuan Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Belum Bisa Pastikan Motif Pembunuhan dan Pencabulan Bocah Perempuan di Bantargebang Bekasi |
![]() |
---|
Cegah Kejadian Serupa, Kuasa Hukum Korban Minta Pembunuh Bocah Perempuan di Bekasi Dihukum Mati |
![]() |
---|
Polisi Masih Selidiki Pembunuhan Bocah Perempuan Dalam Karung di Bekasi Terkait Ritual Perdukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.